MATAPEDIA6.com, BATAM — Aktivitas perizinan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam terus berjalan. Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat 1.182 permohonan perizinan masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang 1 September 2025 hingga 20 September 2026.
Permohonan tersebut mencakup 16 bidang layanan perizinan di KPBPB Batam. Dari total permohonan itu, 423 telah ditangani atau diterbitkan, sedangkan 284 permohonan belum memenuhi persyaratan, 276 dikembalikan untuk diperbaiki dan 199 masih menjalani proses verifikasi.
Angka tersebut menggambarkan salah satu sisi penting dalam aktivitas investasi di Batam, yakni proses perizinan yang menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya memproses setiap permohonan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Data ini menunjukkan proses pelayanan perizinan terus berjalan. Setiap permohonan kami proses berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan, sehingga pemohon mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan layanan,” kata Ariastuty di Batam Centre, Selasa (22/9/2026).
Menurut Ariastuty, data tersebut berasal dari permohonan yang tercatat melalui OSS untuk 16 sektor di KPBPB Batam. Selain OSS, BP Batam juga menjalankan layanan perizinan melalui LMS dan IBOSS sebagai bagian dari ekosistem pelayanan kepada pelaku usaha.
Perizinan Berusaha Jadi Salah Satu Layanan Utama
Jika dilihat berdasarkan jenis layanan, proses Perizinan Berusaha (PB) mencatat 136 permohonan telah ditangani atau diterbitkan.
Namun, masih terdapat 20 permohonan yang belum memenuhi persyaratan, 147 dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan 62 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Baca juga:Li Claudia Lantik 338 Pejabat BP Batam, Tekankan Integritas dan Percepatan Kinerja
Sementara itu, layanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) mencatat 123 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 15 permohonan belum memenuhi persyaratan, 112 dikembalikan untuk perbaikan dan 96 masih dalam proses verifikasi.
Pada layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), BP Batam mencatat 18 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Sebanyak 222 belum memenuhi persyaratan, satu dikembalikan untuk perbaikan dan 21 masih dalam proses verifikasi.
Kemudian, layanan Persetujuan Lingkungan yang mencakup SPPL, PL, AMDAL serta UKL-UPL mencatat 144 permohonan telah ditangani atau diterbitkan. Satu permohonan belum memenuhi persyaratan, 16 dikembalikan untuk diperbaiki dan 11 masih dalam proses verifikasi.
Untuk PPKH, sebanyak dua permohonan telah ditangani atau diterbitkan, 26 belum memenuhi persyaratan dan sembilan lainnya masih dalam proses verifikasi.
Ariastuty mengatakan proses perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas investasi dan kegiatan usaha di KPBPB Batam. Karena itu, BP Batam terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui penyederhanaan proses dan berbagai kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat iklim investasi melalui penyederhanaan regulasi dan perizinan, penyelesaian persoalan lahan serta optimalisasi sektor-sektor strategis di Batam.
Sejumlah regulasi pemerintah turut memperkuat kemudahan berusaha di Batam, antara lain PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad sebelumnya mengatakan peningkatan kualitas pelayanan perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan kemudahan kepada pelaku usaha.
“Pemerintah terus mendorong agar proses perizinan semakin mudah dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar investasi dan kegiatan usaha di Batam dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ujar Amsakar.
Baca juga:Air Kembali Lancar di GMP Tahap 2 Batam, Warga Apresiasi BP Batam
Editor:Redaksi











