MATAPEDIA6.com, BATAM— Integrasi layanan digital pemerintah membuka peluang pertukaran data yang lebih cepat antarinstansi. Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan baru, terutama dalam menjaga keamanan informasi dan melindungi data pribadi masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menaruh perhatian pada persoalan tersebut. Pemko Batam mendorong setiap instansi memperkuat tata kelola data, memastikan kejelasan kewenangan akses, serta menerapkan standar keamanan dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.
Kegiatan bertema ‘Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi’ tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.
Dalam pemaparannya, Rudi mengangkat materi tentang pelindungan data pribadi dalam tata kelola aplikasi layanan data pemerintah. Ia menekankan bahwa integrasi informasi antarinstansi harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan data masyarakat.
“Perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik. Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rudi, setiap instansi perlu memastikan dasar hukum, tujuan pemrosesan, dan mekanisme pengamanan sebelum mengakses atau menggunakan data pribadi. Prinsip tersebut penting agar digitalisasi tidak sekadar mempercepat pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai salah satu landasan utama. Regulasi tersebut mengatur prinsip pemrosesan data, mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan hingga akuntabilitas.
Baca juga:Saat Subuh Keliling, Kapolda Kepri Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Judi Online
Rudi juga mengingatkan bahwa kebutuhan integrasi data pemerintahan terus meningkat. Karena itu, setiap instansi harus memahami batas kewenangan dan tanggung jawab sebelum meminta, mengakses, maupun memanfaatkan informasi milik masyarakat.
Hal tersebut juga berlaku dalam layanan keimigrasian yang mengelola berbagai kategori data pribadi. Setiap permintaan dan penggunaan informasi harus sesuai kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung tata kelola tersebut, Rudi menyoroti pentingnya pengendalian hak akses, penguatan keamanan sistem informasi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas antarinstansi. Ketiga aspek itu menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah.
Selain Diskominfo Batam, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang menjelaskan optimalisasi layanan data keimigrasian.
Para peserta juga mempelajari mekanisme permohonan data, registrasi akun instansi, hingga tata cara menggunakan aplikasi layanan data keimigrasian.
Melalui sosialisasi ini, Pemko Batam dan Kantor Imigrasi Batam berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat, terutama dalam menerapkan prosedur pertukaran informasi, memahami batas kewenangan, dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Rudi menegaskan, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya menghadirkan layanan yang cepat dan mudah. Pemerintah juga harus memastikan setiap inovasi berjalan dengan sistem pengamanan yang memadai dan tetap menghormati hak masyarakat.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan, agar inovasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan, tetapi juga menjamin keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat,” ujarnya.
Baca juga:Modus Minta Diantar ke Kantor Polisi, WN Malaysia Rampas Mobil dan Harta Korban di Batam
Editor:Redaksi











