MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengendara kini bisa kembali melintasi Jalan Gajah Mada, tepatnya di Tanjakan Vista, setelah BP Batam menyelesaikan perbaikan jalan tersebut lebih cepat dari jadwal.
Ruas jalan di depan Hotel Vista itu kembali dibuka untuk umum pada Kamis (29/10/2026), tiga hari lebih awal dari target 1 November 2026.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meninjau lokasi sekaligus membuka kembali ruas jalan tersebut setelah pekerjaan yang dimulai pada 18 Oktober 2026 rampung.
“Alhamdulillah, hari ini pekerjaan teknis telah selesai dan ruas jalan ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Amsakar.
Ia berharap pembukaan kembali Tanjakan Vista dapat membantu kelancaran arus lalu lintas, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas dan melintasi kawasan tersebut.
Amsakar juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pekerjaan. Menurutnya, penyelesaian lebih awal memungkinkan masyarakat kembali memanfaatkan jalur tersebut tanpa harus menunggu hingga batas waktu yang direncanakan.
Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana, PT Waskita Karya, untuk mempercepat perbaikan. Salah satu langkahnya ialah meningkatkan mutu beton dari F’c 300 menjadi F’c 550.
Baca juga:OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Menurut Mouris, peningkatan mutu beton tersebut mendukung kualitas konstruksi sekaligus membantu mempercepat penyelesaian pekerjaan. Namun, BP Batam tetap memperhatikan aspek teknis agar jalan dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Mouris menjelaskan, ruas jalan dengan lebar sekitar tujuh meter itu dirancang untuk menanggung beban kendaraan tertentu. Karena itu, pengendalian tonase menjadi faktor penting untuk menjaga daya tahan konstruksi dan mencegah kerusakan akibat beban berlebih.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan. Ruas jalan ini nantinya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, sehingga kualitas konstruksi dapat terjaga dan jalan tidak kembali mengalami kerusakan akibat beban berlebih,” jelas Mouris.
BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu pembatasan kendaraan maksimal delapan ton. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan dengan muatan berlebih melintasi jalan yang tidak dirancang untuk menanggung beban tersebut.
Selain memperbaiki jalan, BP Batam juga berupaya menjaga keberlanjutan infrastruktur melalui pengaturan lalu lintas dan pembatasan beban kendaraan, terutama pada jalur yang menunjang mobilitas masyarakat.
Sementara itu, pekerjaan pada ruas jalan di sebelah lokasi perbaikan masih berlangsung. BP Batam menargetkan pekerjaan tersebut rampung pada Februari 2027.
Baca juga:Pertamina Ganti 12 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Karimun, 25 Ribu Tabung Layak Edar Disalurkan
Editor:Redaksi











