OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto:OJK Kepri

OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto:OJK Kepri

62 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memperkuat ketahanan bisnis sekaligus menangkap peluang ekonomi berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.

Untuk mendukung agenda tersebut, OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Peta jalan ini menjadi panduan bagi regulator dan pelaku industri untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan industri PPDP memiliki peran strategis dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.

Industri ini tidak hanya mengelola dana investasi jangka menengah dan panjang, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Menurut Ogi, prinsip keberlanjutan tidak hanya menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan. Penerapannya juga berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Namun, industri tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Pelaku usaha perlu mempertimbangkan profil risiko dan potensi imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, kebutuhan likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Baca juga:Pemko Batam Kokohkan Transparansi, Sabet Predikat Badan Publik Informatif 2025

OJK Siapkan Empat Pilar Penguatan Industri PPDP

OJK merancang peta jalan 2026–2030 untuk memperkuat ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang bisnis baru seiring peralihan menuju ekonomi berkelanjutan.

Ogi menegaskan, pelaku industri tidak seharusnya memandang peta jalan tersebut sekadar sebagai tambahan kewajiban. Sebaliknya, industri perlu memanfaatkannya sebagai panduan untuk memperkuat fondasi bisnis dan mengantisipasi perubahan ekonomi.

“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.

Peta jalan tersebut mengusung visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing.

OJK juga ingin mendorong kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Untuk mencapai target tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis.

Pertama, memperkuat regulasi dan pengembangan keuangan berkelanjutan agar penerapannya sesuai dengan karakteristik industri PPDP.

Kedua, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan pelaku industri dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha.

Ketiga, memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Keempat, memperkuat pengawasan untuk memastikan pelaku industri menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan secara konsisten dan terukur.

Implementasi Berlangsung dalam Tiga Fase hingga 2030

OJK akan menjalankan peta jalan tersebut secara bertahap dalam tiga fase. Pada 2026–2027, OJK berfokus memperkuat fondasi industri. Selanjutnya, pada 2028–2029, OJK mendorong peningkatan kolaborasi. Memasuki 2030, OJK akan mempercepat pertumbuhan sekaligus memperkuat pengawasan.

Tahapan ini memberikan waktu bagi pelaku industri untuk menyiapkan kapasitas internal dan menyesuaikan strategi bisnis dengan prinsip keberlanjutan. Penyesuaian tersebut mencakup pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.

OJK juga mendorong industri mengembangkan produk yang dapat memperluas perlindungan masyarakat serta meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.

Ogi menekankan bahwa keberhasilan peta jalan tersebut bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan implementasi tidak cukup diukur dari jumlah program yang terlaksana, tetapi juga dari kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam operasional bisnis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui peta jalan 2026–2030, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin tangguh menghadapi risiko, mampu memanfaatkan peluang ekonomi berkelanjutan, serta memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi
BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku
OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:07 WIB

TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Berita Terbaru