OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

63 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan penyusunan rencana bisnis bank umum untuk memastikan strategi usaha perbankan lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko masing-masing bank.

Aturan baru ini juga memperkuat pengawasan agar perbankan tetap sehat, stabil, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, OJK mendorong bank menyusun strategi usaha yang mempertimbangkan perkembangan industri, transformasi digital, serta dinamika perekonomian.

OJK menerbitkan POJK tersebut pada 30 September 2026 untuk memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Dalam aturan baru ini, OJK menempatkan rencana bisnis bukan sekadar dokumen pelaporan, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman bank dalam menentukan arah kebijakan, mengembangkan usaha, dan mengelola risiko secara terukur serta berkelanjutan.

Pembaruan aturan tersebut juga merespons perkembangan model bisnis perbankan, inovasi produk dan layanan, serta digitalisasi yang menuntut bank memiliki perencanaan usaha lebih relevan dengan kondisi industri.

Rencana Bisnis Harus Realistis dan Berbasis Risiko

POJK 17/2026 mewajibkan bank menyusun rencana bisnis secara realistis dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, dan keselarasan dengan rencana strategis masing-masing bank.

Aturan ini juga mempertegas tanggung jawab setiap organ bank. Direksi bertugas menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis.

Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya, sedangkan Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas rencana bisnis Bank Umum Syariah dan bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.

Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Selain memperjelas tanggung jawab pengelola bank, OJK menyempurnakan cakupan rencana bisnis agar mencerminkan kondisi dan arah pengembangan usaha secara lebih menyeluruh.

Cakupan tersebut meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan tata kelola, kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, serta proyeksi rasio keuangan.

Bank juga harus memuat rencana pendanaan, penyediaan dana, penyertaan modal dan divestasi, permodalan, pengembangan infrastruktur organisasi, penyelenggaraan produk, serta pengembangan dan perubahan jaringan kantor.

OJK Perkuat Pengawasan dan Evaluasi

POJK 17/2026 turut mengatur penyampaian, perubahan, penyesuaian, dan evaluasi rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK.

Bank juga wajib menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengatur pula sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta pelaksanaan rencana bisnis bank.

Melalui aturan tersebut, OJK berharap bank mampu menyusun strategi usaha yang lebih terukur dan sesuai dengan kemampuan serta profil risikonya. Perencanaan yang lebih berkualitas juga diharapkan membantu bank mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan industri.

Di sisi pengawasan, kelengkapan informasi mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank akan membantu OJK menilai potensi risiko sejak dini. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih antisipatif atau forward looking, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

OJK berharap pembaruan aturan ini dapat memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga:Pembacokan di PJB Sagulung, Korban Terjebak di Drainase dan Pelaku Masih Diburu Polisi 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset
Telkom Rampungkan Penataan 24 Anak Usaha, Bidik Valuasi Rp550 Triliun pada 2030
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Bidik 20 Pelanggan di Batam
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data
Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen, OJK Ajak ASN Ikut Jadi Investor Pasar Modal
BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:37 WIB

OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:20 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Telkom Rampungkan Penataan 24 Anak Usaha, Bidik Valuasi Rp550 Triliun pada 2030

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan

Berita Terbaru