MATAPEDIA6.com, BATAM— Sunarti Adian (24) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam. Polisi mengungkap bahwa perempuan tersebut menjadi korban dugaan pembunuhan.
Polisi mengamankan pria bernama Amrilah alias Aris (20), yang merupakan tetangga kos korban, terkait kasus tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, penyidik menduga peristiwa itu berawal pada Sabtu (24/10/2026). Saat itu, terduga pelaku merasa tersinggung oleh perkataan dan tindakan korban ketika melintas di dekatnya.
“Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan pembunuhan tersebut, termasuk dugaan bahwa pelaku merencanakan aksinya setelah perselisihan itu,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Ridho Lubis dalam jumpa pers di Polresta Barelang pada Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Ia kemudian menyerang korban menggunakan pisau. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya sekitar 21 luka tusukan pada tubuh korban.
Setelah kejadian, terduga pelaku juga diduga menaburkan tepung terigu di sekitar ceceran darah dan membawa telepon seluler milik korban. Polisi menyebut telepon seluler tersebut kemudian dibuang ke danau.
Baca juga:Bau Menyengat dari Kamar Kos, Perempuan 24 Tahun Ditemukan di Batam
Saat peristiwa itu terjadi, korban diketahui masih menjalani masa pemulihan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini terungkap pada Selasa (27/10/2026) pagi. Ibu kos mencium bau tidak sedap yang menyengat dari kamar korban. Ia kemudian menghubungi ketua RT setempat, yang meneruskan informasi tersebut kepada polisi.
Petugas Polsek Sungai Beduk bersama tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi untuk memeriksa kamar dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah membuka kamar menggunakan kunci cadangan, petugas menemukan Sunarti tergeletak di lantai dalam posisi terlentang dengan wajah tertutup kain. Polisi juga menemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penyelidikan itu mengarah kepada A. Polisi menangkap pria berusia 20 tahun tersebut pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam, menurut keterangan Kapolresta Barelang.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, serta sepeda motor Honda Beat putih beserta kuncinya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Penyidik masih mendalami motif, kronologi penyerangan, dan dugaan pembunuhan berencana untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.
Atas perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 458 ayat (1) mengatur pembunuhan.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat segera melaporkan persoalan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian melalui layanan 110.
“Kami dari jajaran kepolisian Polresta Barelang dan jajaran akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, karena polisi akan terus bersama masyarakat,” ujar Anggoro.
Baca juga:Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Editor:Zalfirega











