MATAPEDIA6.com, BATAM— Sebanyak 17 orang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dalam pengungkapan dugaan peredaran dan penyalahgunaan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam. Polisi turut menyita 66 butir ekstasi dari rangkaian penindakan pada 18–19 Oktober 2026.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam. Petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
“Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP. Dari temuan itu, penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan IR yang disebut menjual ekstasi kepada EN dan MO. Polisi juga menelusuri dugaan peran KE sebagai pemasok.
Selain itu, penyidik menggali keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, serta AN, seorang warga negara Malaysia. Polisi masih menelusuri kebenaran informasi tersebut untuk memastikan asal-usul ekstasi dan jalur distribusinya.
Baca juga:Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, polisi mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh perempuan. Petugas juga menyita 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Hasil pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri menunjukkan 13 orang positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Sementara itu, dua orang menunjukkan hasil negatif dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine.
Penyidik masih memeriksa peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan keterangan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kombes Nona menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan sekaligus pengawasan berkelanjutan.
“Upaya tersebut bertujuan mencegah lokasi yang pernah menjadi sasaran penegakan hukum kembali dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” sebut dia.
Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika melalui kanal resmi kepolisian.
Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa biaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Dugaan keterlibatan setiap pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Baca juga:Wagub Kepri Tinjau Terminal BBM Batam, Pastikan Kesiapan Pasokan Energi
Editor:Zalfirega











