MATAPEDIA6.com, BATAM — Rencana pulang ke Makassar karena persoalan gaji proyek justru berujung petaka bagi Carlim (52). Pekerja proyek itu diduga dianiaya menggunakan selang setelah hendak meninggalkan proyek di kawasan Sekupang, Batam.
Video dugaan penganiayaan tersebut kemudian viral di media sosial. Polisi pun bergerak dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat, yakni KL (45) dan AS alias Tulang (54), pada Selasa (6/10/2026).
Carlim disebut mengalami luka pada bagian wajah, tubuh, dan punggung akibat dugaan pemukulan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika Carlim bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek milik KL di kawasan Sekupang. Mereka disebut hendak pulang ke Makassar karena persoalan pembayaran gaji yang dinilai tidak jelas.
Rencana itu diketahui pihak KL setelah Carlim keluar dari grup WhatsApp proyek. Tak lama kemudian, seseorang berinisial Y menjemput Carlim dan membawanya ke kantor KL di kawasan Kavling Flamboyan, Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.
Baca juga:Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Di lokasi tersebut, Carlim diduga menjalani interogasi terkait rencana keberangkatannya. Polisi menyebut KL kemudian menemukan tiket pesawat di ponsel Carlim.
“Sesaat itu juga korban dipaksa membuka ponselnya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam ponsel, KL disebut emosi dan menonjok wajah korban,” ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan polisi, korban juga disebut mengalami pemaksaan untuk melepas pakaian. Setelah itu, AS dan seorang pria lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga ikut memukul korban.
Tak hanya dugaan penganiayaan, polisi juga mendalami dugaan pengambilan uang milik korban. Uang hasil kasbon Carlim sekitar Rp4,5 juta disebut turut diambil.
Korban bahkan disebut tidak diperbolehkan meninggalkan kantor tersebut selama beberapa hari saat masih mengalami luka.
Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Carlim akhirnya berhasil meninggalkan lokasi dan menemui rekan-rekannya di Sekupang. Namun, pada sore harinya, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor KL.
Di sana, Carlim bersama rekan-rekannya disebut diminta membuat kesepakatan pembayaran Rp71 juta kepada pihak KL. Polisi menyebut nilai tersebut dikaitkan dengan biaya kedatangan mereka ke Batam serta utang kasbon selama bekerja.
Dari jumlah tersebut, Carlim dan rekan-rekannya disebut telah membayar sekitar Rp35 juta. Sisanya disepakati untuk dicicil sembari mereka kembali bekerja.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi setelah keluarga Carlim mengetahui video dugaan penganiayaan beredar di media sosial.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Ipda Riyanto bersama anggotanya kemudian mengamankan KL dan AS pada 6 Oktober 2026.
Sementara itu, seorang pria berinisial S disebut berada di kampung halamannya dan masih dalam pencarian. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan Y yang disebut menjemput korban sebelum dibawa ke kantor KL.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan penganiayaan, dugaan pengambilan uang korban, serta keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Terhadap KL dan AS, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga:Imigrasi Batam Tahan Keberangkatan 1.009 Penumpang Diduga PMI Nonprosedural
Editor:Zalfirega











