MATAPEDIA6.com, BATAM— Perselisihan yang berujung maut terjadi di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang pria berinisial AS tewas setelah mengalami 25 luka tusukan yang diduga dilakukan temannya sendiri, M (39), pada Minggu (25/10/2026).
Polisi menyebut pertikaian tersebut dipicu dendam dan persoalan asmara. Tersangka M kini telah ditangkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai keributan di lokasi kejadian.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper di kamar kos tersebut.
Sekitar pukul 14.15 WIB, AS datang ke lokasi dalam kondisi marah. Korban kesal karena teleponnya tidak diangkat, lalu menendang pintu kamar dan terlibat cekcok dengan M.
“Dalam keributan itu, korban diduga memukul bagian belakang tubuh pelaku menggunakan helm,” kata Benny dalam jumpa pers di Polsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).
Cekcok kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Di tengah keributan, AS mengeluarkan pisau hingga terjadi perebutan senjata tajam antara korban dan tersangka. M akhirnya menguasai pisau tersebut.
Baca juga:Hari Bakti ke-55 BP Batam: Investasi Tumbuh, Layanan Publik Jadi Perhatian
Menurut Benny, tersangka kemudian mengayunkan pisau ke arah pinggang korban. Pemilik kos yang mengetahui keributan itu sempat mendatangi kamar dan menegur keduanya agar berhenti berkelahi.
Namun, pertikaian berlanjut. Setelah sempat keluar kamar, M kembali masuk dan mendapati AS sudah terkapar. Tersangka diduga kembali memukul korban menggunakan potongan kayu atau broti, kemudian menikamnya berulang kali.
“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 25 kali hingga meninggal dunia,” ujar Benny.
Polisi menerima laporan warga melalui layanan darurat 110 mengenai keributan di lokasi kejadian. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan M pada hari yang sama, sebelum membawanya ke Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benny mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap korban.
AS disebut kerap memaki dan menghina M. Selain itu, persoalan asmara diduga turut memicu pertikaian keduanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau bergagang kayu, rekaman CCTV, pakaian korban, helm, tas samping, dan telepon genggam.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang berbeda sesuai ketentuan masing-masing pasal.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan peran tersangka.
Baca juga:17 dari 18 Orang yang Diamankan di Kampung Madani Batam Positif Tes Urine
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon










