MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga Rp11 hingga Rp14 menjadi Rp1 per saham mulai Selasa (20/10/2026).
Kebijakan ini menggantikan batas penurunan sebelumnya sebesar 7 persen dan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian tersebut membuat mekanisme batas penurunan harga saham pada rentang tersebut berbeda dari ketentuan yang berlaku sehari sebelumnya.
BEI mengambil langkah ini setelah mengevaluasi penerapan batas ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.
BEI menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Baca juga:Jalan Depan Hotel Vista Batam Dibongkar hingga 2 Meter, BP Batam Targetkan Rampung 1 November
Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.
Batas ARB Saham Berubah, Ini Rinciannya
BEI menerapkan penyesuaian tersebut pada saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB masing-masing.
Berikut rincian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) setelah penyesuaian:
| Rentang harga saham | Batas ARA | Batas ARB |
| ——————— | ——— | ——— |
| Rp1–Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Rp11–Rp14 | 35% | Rp1 |
| Rp15–Rp200 | 35% | 7% |
| Di atas Rp200–Rp5.000 | 25% | 7% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 7% |
Khusus saham berharga Rp11 hingga Rp14, batas ARB kini menggunakan nominal Rp1, bukan lagi persentase 7 persen. Adapun ketentuan ARA dan ARB untuk rentang harga lainnya tetap mengikuti rincian yang ditetapkan BEI.
Dalam perdagangan saham, Auto Rejection merupakan mekanisme pembatasan otomatis atas penawaran jual atau beli yang melampaui batas harga tertentu. ARA membatasi kenaikan harga, sedangkan ARB membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.
BEI memberlakukan aturan baru ini mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali penerapannya untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Investor dapat membaca ketentuan lengkap Peraturan Nomor II-A melalui situs resmi BEI di [www.idx.co.id](https://www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/).
Baca juga:BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun
Editor:Zalfirega











