LMATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
OJK menjelaskan, PT PVK sebelumnya telah berada dalam status pengawasan khusus. Perusahaan diberi waktu untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak yang telah ditetapkan.
Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, PT PVK belum mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan masuk dalam status pengawasan tersebut.
Kondisi itu kemudian membuat OJK menetapkan PT PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK selanjutnya mencabut izin usaha PT PVK sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK mencabut izin usaha PT PVK sebagai Perusahaan Modal Ventura yang tidak dapat disehatkan,” demikian keterangan OJK, Kamis (8/10/2026).
Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
OJK juga mewajibkan PT PVK menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur maupun pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, PT PVK wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.
Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat selama proses penyelesaian, PT PVK harus menunjuk penanggung jawab serta pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan.
Baca juga:Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.
OJK menyebut tindakan pengawasan hingga pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.
Langkah itu juga ditujukan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Bagi debitur atau masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT PVK, dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.
PT Porto Ventura Kapital beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Baca juga:Produksi Perikanan Natuna Capai 72.394 Ton, OJK Perluas Akses Pembiayaan Pelaku Usaha
Editor:Zalfirega











