OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Penegakan hukum di pasar modal mulai menunjukkan konsekuensi finansial yang besar bagi para pelanggar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda utama Rp2,1 triliun dalam tiga perkara yang berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Hingga 16 Oktober 2026, total denda administratif berdasarkan pemeriksaan kasus yang dikenakan OJK mencapai Rp2,23 triliun.

Jika ditambah denda atas keterlambatan pelaporan dan kewajiban lainnya sebesar Rp293,78 miliar, total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp2,52 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulator tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Dari tiga perkara yang menjadi sorotan, kasus perdagangan saham DSSA menyumbang denda terbesar, yakni Rp1,5 triliun. Sementara itu, perkara terkait penawaran umum perdana saham BREN dikenai denda Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.

Dengan nilai tersebut, total denda utama dari ketiga perkara mencapai Rp2,1 triliun. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Hasan menyebut nilai sanksi tersebut sebagai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Menurut dia, nilai itu menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK.

Baca juga:Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi

Besarnya sanksi menunjukkan bahwa pelanggaran di pasar modal dapat membawa konsekuensi finansial yang signifikan. Bagi pelaku industri, langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis serta reputasi di hadapan investor.

Total denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar

Selain menindak pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi atas keterlambatan kepada 805 pihak dengan total denda Rp293,78 miliar. Pada periode yang sama, regulator memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.

Untuk pelanggaran yang terungkap melalui pemeriksaan kasus, OJK menjatuhkan denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.

Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Di sisi lain, data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026 mencatat 122 perkara masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada pada tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus sedang menjalani pemeriksaan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pasar modal tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap kasus yang telah selesai diperiksa. OJK masih memiliki sejumlah perkara yang perlu ditelaah lebih lanjut untuk menentukan bentuk penanganan sesuai bukti dan ketentuan hukum.

OJK buka peluang proses pidana

OJK tidak menutup kemungkinan membawa pelanggaran pasar modal ke ranah pidana apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keterlibatan kepolisian mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum, termasuk apabila perkara memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penyidikan.

OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait. Fokusnya mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan keterlibatan pihak-pihak lain.

Hasan menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang memadai, OJK akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Integritas pasar menjadi modal kepercayaan investor

OJK memperingatkan pelaku pasar agar menghentikan praktik yang berpotensi menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah perdagangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Regulator juga berkomitmen meningkatkan kemampuan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi, menganalisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, menelusuri aliran dana, serta memperkuat kapasitas investigasi.

Dari sisi bisnis, konsistensi penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pasar modal yang sehat. Kepastian aturan dan perlindungan terhadap investor dapat mendukung kepercayaan masyarakat, memperkuat reputasi pasar di mata investor global, serta menjaga fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.

OJK menegaskan bahwa penindakan akan berlangsung secara berkelanjutan dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas.

Bagi pelaku industri, pesan regulator tersebut jelas: keuntungan dari praktik yang melanggar aturan berisiko berujung pada sanksi finansial, pembatasan kegiatan profesional, hingga proses hukum lanjutan. Sementara bagi investor, pengawasan yang konsisten diharapkan dapat memperkuat transparansi dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Baca juga:OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi
BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku
OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko
OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:06 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:37 WIB

OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:20 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Berita Terbaru

Tiga terduga pelaku membuat laporan palsu diamankan Polsek Batu Ampar. Foto:Dok. Polsek

Hukum Kriminal

Laporan Pencurian Xpander di Batam Diduga Palsu, Tiga Orang Ditangkap

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:14 WIB