MATAPEDIA6.com, BATAM — BP Batam menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di jalur Sei Ladi dan perbaikan jalan di depan kawasan Hotel Vista.
Pekerjaan yang berlangsung pada 18 Oktober hingga 1 November 2026 itu mencakup pemasangan box culvert atau saluran beton di bawah jalan.
Selama pekerjaan berlangsung, BP Batam akan menutup sementara ruas jalan yang terdampak. Pengalihan arus kendaraan bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memberi ruang bagi pekerja menyelesaikan pemasangan infrastruktur tersebut.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa pemasangan box culvert bertujuan memperlancar aliran air dan meningkatkan fungsi drainase di sekitar jalan.
Menurut dia, pekerjaan ini menjadi bagian dari upaya BP Batam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mendukung mobilitas masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas. Selama pekerjaan berlangsung, pengendara dari arah Batam Centre menuju Tiban akan diarahkan melalui jalur alternatif menuju kawasan Baloi BCS,” ujar Tuty, Jumat (16/10/2026).
BP Batam berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang untuk mengatur pengalihan arus kendaraan.
Baca juga:BP Batam Buka Kemitraan Perkuat Pasokan Air, Data Center Wajib Siapkan SWRO
Koordinasi tersebut bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan meminimalkan gangguan perjalanan selama pekerjaan berlangsung.
BP Batam juga menginformasikan jadwal pekerjaan kepada masyarakat sebelum penutupan jalan dimulai. Dengan demikian, pengendara dapat menyesuaikan perjalanan dan memilih jalur alternatif untuk mencapai tujuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan petugas selama pekerjaan berlangsung. Dengan dukungan seluruh pihak, kami berharap pekerjaan ini dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Masyarakat yang melintasi kawasan tersebut diimbau memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan selama pekerjaan berlangsung, mulai 18 Oktober hingga 1 November 2026.
Baca juga:Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya
Editor:Redaksi











