262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penindakan besar-besaran terhadap knalpot brong, balap liar, hingga kendaraan truk dan trailer tak laik jalan digelar Polresta Barelang.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, bahwa penindakan disebut sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat kebisingan knalpot brong dan maraknya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan protokol.

“Operasi dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam. Aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai memperbesar risiko kecelakaan, sekaligus mengganggu kenyamanan publik,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Tak hanya menyasar sepeda motor, penertiban juga diarahkan pada kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi standar teknis, terutama yang tidak dilengkapi lampu rem saat beroperasi di malam hari.

“Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.

Baca juga:BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan, mayoritas pelanggar yang diamankan berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA.

“Patroli dan razia rutin disebut telah difokuskan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan,” ujarnya.

Sejumlah lokasi yang disasar meliputi kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, kawasan Hotel 01, Simpang Masjid Raya–Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.

Selain itu, pelanggaran melawan arus juga masih ditemukan di jalur sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong. Padahal, rekayasa lalu lintas berupa pembukaan U-turn sebelumnya telah dilakukan bersama Pemko Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.

Upaya penindakan disebut tidak berdiri sendiri. Sosialisasi preventif dan preemtif juga telah digencarkan melalui sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, bengkel, hingga media massa dan media sosial.

Dalam periode 20 April hingga 9 Mei 2026, sebanyak 198 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan.

Selain itu, 19 SIM dan 34 STNK disita dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari pelanggaran kendaraan truk tak laik jalan. Secara keseluruhan, 262 pelanggar berhasil ditindak.

Seluruh barang bukti kendaraan diamankan di Mapolresta Barelang dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini bermula dari meningkatnya laporan masyarakat terkait balap liar dan kebisingan knalpot brong yang kerap terjadi pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli intensif dan razia terpadu digelar di titik-titik rawan.

Dalam operasi tersebut, berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, kelengkapan surat kendaraan yang tidak dipenuhi, hingga kendaraan truk tanpa lampu rem belakang. Seluruh pelanggaran langsung ditindak melalui pemeriksaan, tilang, dan pengamanan barang bukti.

Untuk knalpot tidak sesuai spesifikasi, pelanggar dijerat Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Sementara kendaraan truk tak laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) UU yang sama.

Hingga saat ini, belum ditemukan pelanggar berulang. Namun, database pelanggar telah disiapkan. Jika pelanggaran dilakukan lebih dari tiga kali, sanksi tegas berupa pencabutan sementara SIM akan diterapkan.

Polresta Barelang turut mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak dalam penggunaan kendaraan bermotor. Sekolah juga didorong aktif mengedukasi siswa terkait tertib berlalu lintas serta larangan berkendara tanpa SIM.

Selain itu, pengusaha transportasi dan pengemudi truk-trailer diminta memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama di jalan raya.

Baca juga:TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena sebagai Tulang Punggung Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan
Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang
Pers dan Imigrasi Batam Bahas Keterbukaan Informasi di Media Gathering
Paripurna Perda Sampah Bergulir, Amsakar Kantongi Dukungan Penuh DPRD Batam
Imigrasi Ringkus 210 WNA Terduga Pelaku Investasi Daring di Batam, Ratusan Perangkat Disita
Video:Rutan Batam Deklarasikan Perang Haliner, Langsung Razia dan Tes Urine Petugas-WBP

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:25 WIB

BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:56 WIB

Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:59 WIB

Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:49 WIB

Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang

Berita Terbaru