MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
OJK mengambil langkah ini usai pemeriksaan khusus yang menguji kepatuhan Indosaku terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, dan prinsip pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK menemukan praktik penagihan yang tidak dikelola secara patuh dan profesional.
“Perusahaan belum memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan sesuai etika dan ketentuan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga:Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
OJK tidak berhenti pada sanksi. Regulator juga memaksa Indosaku merombak sistem penagihan dari hulu ke hilir.
Perusahaan wajib memperbaiki kebijakan dan prosedur, mengevaluasi total kerja sama dengan pihak ketiga, serta memperketat pengendalian kualitas—mulai dari kinerja operasional hingga etika penagihan.
Selain itu, OJK menuntut penguatan pelatihan, pemantauan berkala, dan mekanisme penanganan aduan konsumen agar praktik penagihan tidak lagi menyimpang.
OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara. Indosaku tetap memikul kewajiban penuh atas setiap tindakan penagihan yang dilakukan mitranya.
Regulator kini mengawasi ketat pelaksanaan rencana perbaikan tersebut. Jika Indosaku kembali melanggar, OJK siap menjatuhkan sanksi yang lebih keras.
Kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, OJK mengingatkan agar memperkuat pengawasan internal dan memastikan penagihan berjalan sesuai hukum dan kode etik.
Di sisi lain, OJK membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi.
OJK juga mengingatkan konsumen agar bertanggung jawab: memahami risiko pinjaman, menilai kemampuan bayar, dan hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin.
Langkah tegas ini menegaskan sikap OJK menjaga disiplin industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Atas temuan itu, OJK langsung menjatuhkan tiga sanksi sekaligus:
- Denda administratif Rp875 juta
- Peringatan tertulis kepada Direktur Utama
- Perintah menyusun dan menjalankan rencana perbaikan menyeluruh
Baca juga:Batam Bidik Lonjakan Investasi India, BP Batam Perluas Kolaborasi Ekonomi
Editor:Zalfirega

















