OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

OJK mengambil langkah ini usai pemeriksaan khusus yang menguji kepatuhan Indosaku terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, dan prinsip pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK menemukan praktik penagihan yang tidak dikelola secara patuh dan profesional.

“Perusahaan belum memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan sesuai etika dan ketentuan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga:Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

 

OJK tidak berhenti pada sanksi. Regulator juga memaksa Indosaku merombak sistem penagihan dari hulu ke hilir.

Perusahaan wajib memperbaiki kebijakan dan prosedur, mengevaluasi total kerja sama dengan pihak ketiga, serta memperketat pengendalian kualitas—mulai dari kinerja operasional hingga etika penagihan.

Selain itu, OJK menuntut penguatan pelatihan, pemantauan berkala, dan mekanisme penanganan aduan konsumen agar praktik penagihan tidak lagi menyimpang.

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara. Indosaku tetap memikul kewajiban penuh atas setiap tindakan penagihan yang dilakukan mitranya.

Regulator kini mengawasi ketat pelaksanaan rencana perbaikan tersebut. Jika Indosaku kembali melanggar, OJK siap menjatuhkan sanksi yang lebih keras.

Kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, OJK mengingatkan agar memperkuat pengawasan internal dan memastikan penagihan berjalan sesuai hukum dan kode etik.

Di sisi lain, OJK membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi.

OJK juga mengingatkan konsumen agar bertanggung jawab: memahami risiko pinjaman, menilai kemampuan bayar, dan hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin.

Langkah tegas ini menegaskan sikap OJK menjaga disiplin industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Atas temuan itu, OJK langsung menjatuhkan tiga sanksi sekaligus:

  •  Denda administratif Rp875 juta
  •  Peringatan tertulis kepada Direktur Utama
  •  Perintah menyusun dan menjalankan rencana perbaikan menyeluruh

Baca juga:Batam Bidik Lonjakan Investasi India, BP Batam Perluas Kolaborasi Ekonomi

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Kepri Bidik 5.000 Rekening Baru Lewat Gema Menabung, Perbankan Perluas Pasar Generasi Muda
Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen, Investasi KEK dan Data Center Jadi Mesin Utama
Kredit Perbankan Kepri Melonjak 38 Persen, OJK Minta Bank Perkuat Likuiditas dan Genjot Pembiayaan UMKM
Transformasi Telkom Mulai Berbuah, InfraNexia Raup Pendapatan Rp7,7 Triliun di Semester I 2026
Batam Jadi Etalase Teknologi Maritim Dunia, IMOX 2026 Bidik Transaksi Rp326 Miliar
Pemulihan Bisnis Seluler Dongkrak Laba Telkom, Pendapatan Semester I 2026 Tembus Rp75,9 Triliun
Batam Dinobatkan sebagai Daerah Terbaik untuk Investasi, Transformasi Digital Jadi Magnet Baru Investor
OJK Kepri Gandeng APPI Batam Perangi Pembiayaan Ilegal, Dorong Industri Tumbuh Sehat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:49 WIB

OJK Kepri Bidik 5.000 Rekening Baru Lewat Gema Menabung, Perbankan Perluas Pasar Generasi Muda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Ekonomi Kepri Tumbuh 6,99 Persen, Investasi KEK dan Data Center Jadi Mesin Utama

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kredit Perbankan Kepri Melonjak 38 Persen, OJK Minta Bank Perkuat Likuiditas dan Genjot Pembiayaan UMKM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Mulai Berbuah, InfraNexia Raup Pendapatan Rp7,7 Triliun di Semester I 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Batam Jadi Etalase Teknologi Maritim Dunia, IMOX 2026 Bidik Transaksi Rp326 Miliar

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano. Foto:Humas BP Batam

News

Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:15 WIB

Salah satu program CSR Pertamina Sumbagut. Foto:Istimewa

Medan

Pertamina Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:33 WIB