OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

OJK mengambil langkah ini usai pemeriksaan khusus yang menguji kepatuhan Indosaku terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, dan prinsip pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK menemukan praktik penagihan yang tidak dikelola secara patuh dan profesional.

“Perusahaan belum memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan sesuai etika dan ketentuan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga:Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

 

OJK tidak berhenti pada sanksi. Regulator juga memaksa Indosaku merombak sistem penagihan dari hulu ke hilir.

Perusahaan wajib memperbaiki kebijakan dan prosedur, mengevaluasi total kerja sama dengan pihak ketiga, serta memperketat pengendalian kualitas—mulai dari kinerja operasional hingga etika penagihan.

Selain itu, OJK menuntut penguatan pelatihan, pemantauan berkala, dan mekanisme penanganan aduan konsumen agar praktik penagihan tidak lagi menyimpang.

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara. Indosaku tetap memikul kewajiban penuh atas setiap tindakan penagihan yang dilakukan mitranya.

Regulator kini mengawasi ketat pelaksanaan rencana perbaikan tersebut. Jika Indosaku kembali melanggar, OJK siap menjatuhkan sanksi yang lebih keras.

Kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, OJK mengingatkan agar memperkuat pengawasan internal dan memastikan penagihan berjalan sesuai hukum dan kode etik.

Di sisi lain, OJK membuka pintu bagi masyarakat untuk melapor jika mengalami penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyalahgunaan data pribadi.

OJK juga mengingatkan konsumen agar bertanggung jawab: memahami risiko pinjaman, menilai kemampuan bayar, dan hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang berizin.

Langkah tegas ini menegaskan sikap OJK menjaga disiplin industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Atas temuan itu, OJK langsung menjatuhkan tiga sanksi sekaligus:

  •  Denda administratif Rp875 juta
  •  Peringatan tertulis kepada Direktur Utama
  •  Perintah menyusun dan menjalankan rencana perbaikan menyeluruh

Baca juga:Batam Bidik Lonjakan Investasi India, BP Batam Perluas Kolaborasi Ekonomi

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Gandeng UMRAH, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Investasi serta Pembangunan Wilayah
Batam Catat Investasi Rp44 Triliun pada 2025, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Meningkat
OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
PNBP BP Batam Tembus Rp899 Miliar, Amsakar Fokus Percepat Infrastruktur
Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Telkom Perkuat Transformasi Bisnis dan ESG Lewat Sustainability Report 2025
Andre Rosiade Sebut BP Batam Jadi Contoh Pengelolaan Anggaran Berbasis PNBP
OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:37 WIB

BP Batam Gandeng UMRAH, Perkuat Riset dan Inovasi untuk Dukung Investasi serta Pembangunan Wilayah

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batam Catat Investasi Rp44 Triliun pada 2025, Amsakar: Kepercayaan Investor Terus Meningkat

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:43 WIB

PNBP BP Batam Tembus Rp899 Miliar, Amsakar Fokus Percepat Infrastruktur

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:38 WIB

Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Berita Terbaru