SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlayar dari Pesisir: UMKM Menuju Ekonomi Digital Belakang Padang Dari Warung Kopi Sagulung, QRIS Jadi Nadi Ekonomi Baru di Kepulauan Riau Cernival 2025: BI Kepri Dorong QRIS, OJK Layani Cek SLIK dan Edukasi Keuangan Komisi III DPRD Batam Tinjau Lokasi Kebakaran Gudang Limbah PT Desa Air Cargo Kapal Tanker Terbakar di PT ASL Tanjunguncang
Bisnis | Nasional | Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB
OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi akibat pelanggaran pengelolaan penagihan oleh pihak ketiga dan pelindungan konsumen.