Topik Indosaku

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Bisnis

OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Bisnis | Nasional | Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi akibat pelanggaran pengelolaan penagihan oleh pihak ketiga dan pelindungan konsumen.