MATAPEDIA6.com, BATAM — Komisi III DPRD Kota Batam membuka sorotan tajam terhadap aktivitas cut and fill di Kecamatan Sagulung. Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (7/5/2026), dewan menguji legalitas proyek sekaligus membedah dampak yang dirasakan warga.
Wakil Ketua Komisi III, H. Arlon Veristo, memimpin rapat dan langsung mengarahkan pembahasan pada dua titik krusial: izin dan dampak lingkungan. Ia menegaskan, proyek semacam ini tidak boleh berjalan hanya bermodal aktivitas fisik tanpa kepastian hukum dan standar teknis yang jelas.
“Selain perizinan, kegiatan cut and fill wajib memenuhi ketentuan teknis dan memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegas Arlon.
Baca juga:Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang
Komisi III menghadirkan berbagai pihak untuk membuka fakta di lapangan. Hadir dalam forum itu pejabat Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, DLH Pemko Batam, Dinas Perikanan, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, manajemen PT Laguna Propertindo, pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, hingga perwakilan RT/RW dan masyarakat.
Dewan tidak sekadar menampung keluhan. Forum itu berubah menjadi ruang uji silang antarinstansi dan pihak perusahaan. Warga sebelumnya melaporkan dampak aktivitas cut and fill yang dinilai mengganggu lingkungan dan memicu kekhawatiran terhadap kondisi permukiman.
Tekanan Komisi III mengarah pada transparansi. Mereka menuntut kejelasan status izin, kepatuhan teknis, serta langkah mitigasi dampak yang harus dijalankan pihak terkait.
RDPU ini menjadi sinyal bahwa DPRD Batam tidak akan membiarkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa kontrol.
Sorotan kini mengarah pada komitmen semua pihak untuk membuka data dan memastikan kegiatan di Sagulung tidak merugikan masyarakat sekitar.
Baca juga:KSSK: Ekonomi Tumbuh Kuat, Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Editor:Zalfirega

















