MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Rapat paripurna, Jumat (8/5/2026), menjadi panggung konsolidasi dukungan politik sekaligus penajaman arah kebijakan baru.
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memimpin sidang di ruang utama dewan, didampingi para wakil I ketua Aweng Kurniawan. Sebanyak 40 dari 50 anggota hadir, memastikan kuorum terpenuhi dan pembahasan berlanjut tanpa hambatan.
Kamaluddin menegaskan, agenda kali ini memasuki tahap krusial: mendengar jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.
“Tahapan ini menjadi jembatan sebelum masuk pembahasan teknis lebih lanjut,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung merespons dengan nada optimistis. Ia mengapresiasi seluruh fraksi yang memberi catatan konstruktif dan menyatakan dukungan agar Ranperda dilanjutkan.
Baca juga:Imigrasi Ringkus 210 WNA Terduga Pelaku Investasi Daring di Batam, Ratusan Perangkat Disita
“Kami menangkap sinyal kuat DPRD untuk membawa revisi Perda ini ke tahap berikutnya,” kata Amsakar.
Amsakar menegaskan, revisi Perda ini tidak sekadar administratif, tetapi mengarah pada transformasi sistem pengelolaan sampah.
Pemko Batam menargetkan sistem yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan, dengan menekan produksi sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta menerapkan ekonomi sirkular.
Ia juga menekankan perubahan paradigma: pengelolaan sampah bukan lagi beban pemerintah semata, tetapi tanggung jawab bersama yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha.
Menjawab sorotan fraksi, Pemko Batam merespons satu per satu. Masukan Fraksi NasDem soal pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir langsung diakomodasi, termasuk mendorong keterlibatan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Fraksi Gerindra menyoroti edukasi dan penguatan gerakan 3R. Pemko memastikan program ini diperluas lewat kolaborasi dengan sekolah dan komunitas. Di saat yang sama, pemerintah menyiapkan peningkatan sarana, termasuk penyediaan tempat sampah tertutup di titik strategis.
Sorotan Fraksi PDI Perjuangan soal pengawasan dijawab dengan komitmen memperketat kontrol dan menerapkan sanksi administratif tegas bagi pelanggar, baik individu maupun pelaku usaha.
Sementara itu, usulan Fraksi Golkar terkait teknologi pengolahan sampah masuk dalam agenda serius. Pemko menegaskan penerapan teknologi akan berbasis kajian matang, transparan, dan akuntabel untuk menghindari risiko kebijakan.
Isu transparansi yang diangkat Fraksi PKB juga menjadi perhatian. Amsakar memastikan seluruh kerja sama dengan pihak ketiga akan mengikuti aturan dan menjunjung keterbukaan informasi publik.
Fraksi Hanura, PSI, dan PKN mendorong peningkatan kualitas layanan persampahan. Pemko merespons dengan rencana penyesuaian tarif, penguatan sistem pengangkutan, serta optimalisasi pengolahan.
Menutup pernyataannya, Amsakar menegaskan komitmen menjadikan pengelolaan sampah sebagai fondasi kota bersih dan berkelanjutan.
Paripurna langsung bergerak cepat. DPRD Batam membentuk panitia khusus (pansus) Ranperda persampahan untuk mengawal pembahasan detail.
Dalam paripurna itu, menyepakati Muhammad Rudi sebagai ketua pansus dan Biyanto sebagai wakil ketua, menandai dimulainya fase teknis pembahasan perda yang akan menentukan wajah pengelolaan sampah Batam ke depan.
Baca juga:Video:Rutan Batam Deklarasikan Perang Haliner, Langsung Razia dan Tes Urine Petugas-WBP
Penulis:Luci|Editor:Zalfirega
















