MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan penipuan investasi daring terorganisir di Batam.
Operasi senyap yang digelar di Baloi View dan salah satu perumahan elit, kawasan Lubuk Baja, Rabu (6/5/2026), mengungkap praktik scamming lintas negara dengan target korban luar negeri.
Tim gabungan bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen pada pertengahan April 2026. Petugas melakukan pengawasan tertutup, profiling, dan pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan sebelum akhirnya menggerebek dua lokasi yang terindikasi menjadi pusat operasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan temuan di lapangan menunjukkan aktivitas terstruktur yang menyimpang dari izin tinggal.
“Lokasi itu beroperasi rapi dengan pembagian ruang kerja, hunian, hingga ruang kendali. Aktivitasnya jelas tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan, sebanyak 210 WNA langsung diamankan, terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan 1 warga Myanmar. Dari jumlah tersebut, 163 laki-laki dan 47 perempuan.
“Mereka menggunakan beragam izin tinggal—mulai dari Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, hingga visa kunjungan—yang tidak memperbolehkan aktivitas kerja atau operasional bisnis,” ujarnya

Terduga pelaku WNA yang diamankan Imigrasi Batam pada Rabu (6/5/2026). Foto:Istimewa
Menurut dia, penggerebekan dilaksanakan pada Rabu (6/5/2026) pukul 06.00 WIB melibatkan 58 personel bersama Polda Kepri dan menuntaskan penindakan sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas juga menyita 10 paspor yang diduga terkait pengendali jaringan di lokasi berbeda.
Baca juga:Video:Rutan Batam Deklarasikan Perang Haliner, Langsung Razia dan Tes Urine Petugas-WBP
Dari lokasi, petugas mengangkut barang bukti dalam jumlah besar: 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
“Pemeriksaan awal perangkat elektronik mengungkap pola penipuan investasi (scam trading) yang menyasar korban di Eropa dan Vietnam,” imbuhnya.
Para pelaku menjalankan modus klasik: membangun komunikasi melalui media sosial, menjalin interaksi intensif, lalu mengarahkan korban menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, menyebut operasi ini merupakan hasil deteksi dini yang diperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian.
“Kami temukan indikasi kuat aktivitas ilegal. Jika berkembang ke tindak pidana umum, kami limpahkan ke kepolisian,” tegasnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, memastikan pihaknya mendalami kemungkinan pidana lain. Ia menyoroti pergeseran pola jaringan scam internasional yang mulai menjadikan Indonesia sebagai basis baru setelah tekanan di negara lain seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam.
“Kami tidak akan memberi ruang. Ini kejahatan lintas negara. Kami koordinasikan dengan Interpol untuk pengembangan jaringan,” ujarnya.
Hingga kini, seluruh WNA telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Batam. Mereka terancam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, berupa deportasi dan penangkalan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan berlanjut.
Imigrasi juga memastikan belum menemukan keterlibatan WNI dalam kasus ini, meski penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak penyedia fasilitas dan afiliasi internasional.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar penindakan kejahatan siber berbasis WNA di Batam. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang mengancam ketertiban dan merugikan masyarakat global.
Baca juga:Seluruh Fraksi DPRD Batam Setujui Perubahan Ranperda Persampahan Usulan Amsakar–Li Claudia
Penulis:Zalfirega|Editor















