Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby saat menunjukkan barang bukti mobil yang diduga membawa BBM subsidi, Rabu (6/5/2026). Foto:Ist

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby saat menunjukkan barang bukti mobil yang diduga membawa BBM subsidi, Rabu (6/5/2026). Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang beredar ilegal di Kota Batam. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi demi meraup keuntungan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.

“Tim Unit Tipidter langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar SPBU yang dicurigai menjadi titik pengambilan BBM,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

“Hasilnya, pada Kamis pagi (30/4/2026) sekitar pukul 06.57 WIB, petugas memergoki sebuah pick up Suzuki Carry BP 8954 EO mengisi Pertalite menggunakan jerigen di bak terbuka. Sopir berinisial AA (48) kemudian menutup muatan dengan terpal dan meninggalkan lokasi,” tambah dia lagi.

Polisi tak kehilangan jejak. Tim membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.

Di lokasi itu, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah, lalu kembali melaju ke sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma.

Di titik kedua, AA kembali menurunkan 6 jerigen dan menyerahkannya kepada pelaku lain berinisial AS (36). Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap keduanya.

Dari pemeriksaan, terungkap modus licik para pelaku. AA memperoleh kuota BBM subsidi dengan membeli surat rekomendasi melalui calo seharga sekitar Rp4 juta. Dokumen itu memberinya akses hingga 25 ton Pertalite per bulan.

Namun alih-alih digunakan sesuai peruntukan, BBM tersebut dialihkan dan dijual kembali dengan margin sekitar Rp1.000 per liter. Praktik ini sudah berjalan hampir satu tahun.

Sementara itu, AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali melalui pertamini dengan harga Rp12.000 per liter. Ia juga mengantongi keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dari bisnis ilegal tersebut.

Baca juga:Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit pick up, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen rekomendasi pengangkutan BBM dari instansi terkait.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Migas dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Debby menegaskan pihaknya akan terus memburu praktik serupa. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Subsidi ini untuk masyarakat yang berhak. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku yang mencoba bermain di distribusinya,” tegasnya.

Baca juga:Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Kamis, 17 September 2026 - 23:07 WIB

Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Berita Terbaru