OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

63 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Mulai 1 Januari 2027, OJK akan mengambil alih tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pengaturan BMKS bertujuan membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

“Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, pengaturan tersebut juga memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko.

Baca juga:OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

OJK merancang proses transisi tersebut agar berjalan lancar dan terukur. Pemerintah juga ingin memastikan peralihan kewenangan tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun mengganggu kegiatan pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Aturan Baru Mengatur Perdagangan hingga Perlindungan Pengguna

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih luas.

Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.

OJK juga merancang BMKS sebagai satu kesatuan ekosistem. Di dalamnya terdapat fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

OJK turut memasukkan aspek perlindungan pengguna jasa untuk menjaga kepentingan pelaku pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap BMKS.

Targetkan Pasar Mineral Lebih Transparan

Penerbitan dua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Melalui kerangka aturan baru itu, OJK menargetkan ekosistem BMKS tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing.

OJK juga berharap BMKS mampu membentuk pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

 

Baca juga:OJK Kepri Perluas Akses Pembiayaan UMKM Keluarga di Batam

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data
Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen, OJK Ajak ASN Ikut Jadi Investor Pasar Modal
BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun
Pertamina dan Pemprov Kepri Perkuat Rantai Pasok BBM-LPG di Wilayah Kepulauan
Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Dorong Pembiayaan Makin Produktif hingga 2030
RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo, Lebih dari 90 Persen Aset Jaringan Dialihkan ke InfraNexia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen, OJK Ajak ASN Ikut Jadi Investor Pasar Modal

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun

Berita Terbaru