Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka diserahkan ke jaksa. Foto:OJK Kepri

Dua tersangka diserahkan ke jaksa. Foto:OJK Kepri

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penyidikan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembukuan bank, mulai dari dana kas bon yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pengambilan agunan emas, hingga pencatatan kredit dan deposito yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Nilai transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. OJK mencatat dugaan pemberian kredit bermasalah secara administratif senilai Rp15,6 miliar dan penghimpunan dana deposito sekitar Rp32,9 miliar.

Selain itu, terdapat sisa dana kas bon sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta pengambilan agunan logam mulia dan perhiasan emas senilai Rp600 juta.

Menindaklanjuti hasil penyidikan, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Penyerahan tahap II ini menandai tuntasnya proses penyidikan oleh OJK dan berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan.

Kedua tersangka berinisial ZNA, yang menjabat Direktur Utama PT BPR DCN, dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. SiSiregar, mengatakan penuntasan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Sebelum penyerahan tersangka, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

“Kejaksaan kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026,” tambah dia lagi.

Dalam hasil penyidikan, OJK mengidentifikasi beberapa dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua tersangka.

Baca juga:OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Pertama, penarikan kas bon selama Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan BPR DCN.

Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

OJK menduga pengambilan tersebut tidak dicatat dalam pembukuan bank.

Ketiga, pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama Juli 2020 hingga Juni 2024.

OJK menduga fasilitas kredit tersebut diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan sehingga menimbulkan pencatatan yang tidak sesuai dalam pembukuan bank.

Sementara itu, APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Rangkaian dugaan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam tata kelola dan administrasi keuangan BPR, terutama terkait pencatatan transaksi, pengelolaan kredit, serta penghimpunan dana masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama dalam memastikan pengelolaan dana nasabah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

Baca juga:OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup

Berita Terbaru