OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham PANR Raup Keuntungan Ilegal Rp5 Miliar

Rabu, 4 November 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

69 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Integritas perdagangan saham dan keterbukaan informasi emiten kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pihak dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal.

Salah satu kasusnya berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp5,07 miliar.

Penindakan tersebut juga menyasar pelanggaran penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) serta penyalahgunaan rekening nasabah oleh seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Rangkaian sanksi ini memperlihatkan bahwa persoalan integritas masih menjadi tantangan dalam industri pasar modal. Manipulasi transaksi, informasi keuangan yang menyesatkan, hingga transaksi saham tanpa instruksi nasabah berpotensi merugikan investor dan mengganggu mekanisme pembentukan harga saham.

Dalam kasus PANR, OJK menemukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran secara wajar.

OJK menetapkan Satrijanto Tirtawisata harus mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.

OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup sejumlah rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.

Baca juga:OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Selain manipulasi saham, pengawasan OJK menemukan persoalan keterbukaan informasi keuangan di BOGA. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan periode 2017–2020 menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau IPO.

Tiga anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan tersebut, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, masing-masing dikenai denda Rp825 juta. Total sanksi denda mencapai Rp2,475 miliar.

Persoalan laporan keuangan menjadi perhatian penting bagi investor karena informasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menilai kondisi perusahaan dan menentukan keputusan investasi. Ketidakakuratan informasi dapat mengaburkan gambaran kinerja serta kondisi keuangan emiten.

Dalam kasus lainnya, OJK menjatuhkan larangan beraktivitas selama 10 tahun kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE. OJK menemukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari pemilik rekening.

Praktik tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan aset dan hak nasabah. Kepercayaan investor terhadap perusahaan efek sangat bergantung pada kepastian bahwa setiap transaksi dilakukan berdasarkan instruksi dan persetujuan pemilik rekening.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan, peningkatan disiplin pelaku pasar, dan perlindungan investor.

“OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga akan ditingkatkan untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Bagi industri pasar modal, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi kepada pelanggar.

Konsistensi pengawasan juga menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas bursa, melindungi kepentingan investor, dan membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Baca juga:Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Komisaris Tinjau Terminal dan SPBU di Medan

 

 

 

 

 

Editor:Zalfirega

 

 

 

 

 

Berita Terkait

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar
Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:34 WIB

OJK Sanksi Tiga Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Manipulasi Saham PANR Raup Keuntungan Ilegal Rp5 Miliar

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Berita Terbaru