MATAPEDIA6.com, BATAM- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras mengungkap kasus perusakan ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Tugu Kapal Legenda Malaka hingga kawasan seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.
Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan banyaknya pohon tumbang secara tidak wajar beberapa hari lalu. Tim penyidik yang turun ke lokasi menemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon, mengindikasikan aksi perusakan dilakukan secara sengaja.
Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial T.N. Polisi menangkapnya pada Selasa, 5 Mei 2026, di kawasan Hutan Duriangkang tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, T.N. mengakui menebas pohon-pohon tersebut menggunakan parang. Ia melakukan aksi itu pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.
“Pelaku mengakui melakukan penebangan secara berulang hingga pohon-pohon tersebut patah dan tumbang,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam dengan sarung putih, serta sejumlah batang pohon yang telah terpotong.
Baca juga:OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha
Hasil pemeriksaan mengungkap motif di balik aksi tersebut. Pelaku mengaku mengalami tekanan hidup akibat persoalan ekonomi dan masalah pribadi, lalu melampiaskan emosinya dengan merusak pohon di sepanjang jalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatannya secara spontan saat berada di lokasi dan dipicu tekanan yang dialaminya,” jelas Nona.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Polda Kepri tidak melanjutkan proses pidana. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lanjutan.
“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Kasus ini menyisakan ironi di tengah upaya penghijauan kota. Ratusan pohon bisa ditanam kembali, namun tekanan sosial yang tak tertangani berpotensi memicu kerusakan serupa di kemudian hari.
Baca juga:Siswa SMPIT Alam Mutiara Insani Kunjungi DPRD Batam, Pelajari Fungsi Legislasi hingga Pengawasan
Editor:Zalfirega

















