MATAPEDIA6.com, BATAM— Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menggandeng Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemko Batam untuk mengakselerasi koperasi madrasah agar lebih profesional, mandiri, dan siap bersaing.
Program pendampingan yang digelar Selasa (5/5/2026) ini menjadi langkah konkret mendorong koperasi tidak lagi sekadar mengelola kantin, tetapi menembus pasar yang lebih luas.
Pemateri Rinto Silitonga mengurai fondasi hukum dan praktik pengelolaan koperasi. Ia menegaskan, koperasi berdiri di atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dengan misi utama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Rinto kemudian mengarahkan peserta untuk membangun tiga lini usaha—utama, pendukung, dan tambahan—sebagai mesin penguatan ekonomi koperasi di lingkungan madrasah.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas dan klasifikasi usaha. Untuk aktivitas kantin, koperasi dapat menggunakan KBLI 47212 (perdagangan eceran makanan).
Sementara penjualan alat tulis kantor (ATK) mengacu pada KBLI 47611. Penyesuaian ini dinilai krusial agar koperasi tertib administrasi dan mudah mengakses peluang usaha yang lebih besar.
Baca juga:TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM
Tak berhenti di level internal, Kemenag mendorong koperasi madrasah masuk ke ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui sistem INAPROC yang terintegrasi dengan LPSE, koperasi berpeluang ikut bersaing, terutama pada paket skala kecil yang memang diprioritaskan untuk UMKM dan koperasi.
Namun, pintu itu hanya terbuka bagi koperasi yang siap. Peserta diingatkan untuk melengkapi persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian KBLI, serta registrasi dalam sistem pengadaan elektronik. Di sisi lain, kualitas manajemen, kelengkapan dokumen, dan rekam jejak usaha menjadi penentu daya saing di lintas instansi.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batam, Andika Setiawan, menegaskan arah kebijakan tersebut. Ia ingin koperasi madrasah bertransformasi dari unit usaha internal menjadi pelaku usaha yang profesional dan kompetitif.
“Kami dorong koperasi madrasah naik kelas—tidak hanya mengelola usaha internal, tetapi mampu bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan tetap patuh pada regulasi,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Pendampingan ini diharapkan melahirkan koperasi madrasah yang tidak hanya kuat di dalam, tetapi juga agresif menangkap peluang di luar—dari kantin sekolah hingga pasar pengadaan pemerintah.
Baca Juga:Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay
Editor:Zalfirega
















