MATAPEDIA6.com, BATAM — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalangi aksi jurnalis saat memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026).
Aparat tidak hanya berupaya membubarkan aksi dan membatasi ruang gerak massa, tetapi juga diduga melarang jurnalis melakukan dokumentasi.
Dalam situasi itu, seorang aparat terdengar meminta jurnalis menghentikan pengambilan gambar dengan ucapan, “jangan ngambil foto.”
Aparat Minta Aksi Dipindah, Larang Peliputan
Penghalangan terjadi saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar aksi damai.
Seorang aparat mendatangi orator dan meminta massa memindahkan aksi ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Massa menolak dan tetap bertahan di lokasi awal karena hujan serta keterbatasan waktu.
Ketegangan meningkat saat aparat menunjuk jurnalis foto yang tengah meliput dan berupaya menghentikan aktivitas dokumentasi. Adu argumen antara aparat dan massa pun berlangsung hingga aksi berakhir.
Baca juga:Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
AJI: Sudah Kantongi Izin
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian lain dan mengantongi izin menggelar aksi di depan kantor Pemko Batam.
“Kami sudah beri tahu dan diperbolehkan. Karena hujan dan waktu terbatas, kami tetap di depan Pemko. Tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi. Kami kaget, seharusnya aksi berjalan lancar,” ujarnya.
Yogi menyebut indikasi pembatasan sudah muncul sejak awal. Saat menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Barelang, aparat meminta lokasi aksi dipindahkan ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri.
“Sejak awal kami sudah merasakan tekanan. Lokasi diminta diubah, dan di lapangan pembatasan itu berlanjut,” katanya.
LsBH-MK: Ini Intimidasi
Perwakilan Lembaga Studi Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LsBH-MK), Ahmad Fauzi, menilai tindakan aparat sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan kebebasan berpendapat.
“Tidak ada alasan yang membenarkan penghalangan aksi damai jurnalis,” tegasnya.
Ia menegaskan aparat seharusnya mengamankan jalannya aksi, bukan justru membatasi atau mengintervensi kegiatan yang sah dan dilindungi hukum.
KKJ: Kemunduran Demokrasi
Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai pembatasan terhadap aksi dan peliputan mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga.
“Negara ini berdiri di atas kebebasan berekspresi. Tindakan intimidatif aparat merupakan kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menilai insiden ini mencoreng peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Momentum yang seharusnya memperkuat perlindungan jurnalis justru diwarnai tindakan yang berlawanan.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, publik akan takut bersuara dan fungsi kontrol sosial melemah,” ujarnya.
KKJ Kepri mendesak kepolisian segera mengevaluasi insiden tersebut, menjatuhkan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat, serta menjamin kejadian serupa tidak terulang.
Sikap KKJ Kepri:
- Mengecam penghalangan aksi jurnalis
- Mendesak polisi menghormati kebebasan pers dan hak berkumpul
- Meminta evaluasi internal terhadap aparat yang terlibat
- Menegaskan peliputan jurnalistik tidak boleh dihalangi dalam kondisi apa pun
Baca juga:Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
Editor:Redaksi

















