MATAPEDIA6.com, BATAM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali menggencarkan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong di Kota Batam. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu dini hari, petugas mengamankan 27 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Operasi berlangsung di kawasan Simpang Gelael, Sei Panas. Petugas langsung mengangkut seluruh kendaraan yang terjaring ke Mapolresta Barelang sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Penertiban itu menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar pelanggaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi maraknya balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan penggunaan knalpot brong kerap ditemukan pada kendaraan yang dipakai untuk balap liar. Karena itu, razia dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan.
“Tujuannya mengantisipasi balap liar yang belakangan kembali marak dan membahayakan masyarakat. Beberapa waktu lalu bahkan sudah ada korban meninggal dunia akibat balap liar,” kata Kompol Afiditya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar umumnya telah mengalami berbagai modifikasi, termasuk mengganti knalpot standar dengan knalpot brong.
Baca juga:Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
“Motor yang digunakan balap liar umumnya sudah dimodifikasi, termasuk menggunakan knalpot brong. Karena itu, penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kompol Afiditya menegaskan penertiban tersebut bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama saat beraktivitas pada malam hari.
“Kami ingin memastikan masyarakat Batam merasa aman dan nyaman saat menggunakan jalan pada malam hari,” katanya.
Ia menjelaskan, seluruh kendaraan yang diamankan diproses melalui mekanisme tilang.
Pemilik kendaraan baru dapat membawa pulang motornya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan serta menyelesaikan proses persidangan tilang.
“Kendaraan yang kami amankan akan diproses melalui tilang. Pemilik harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan, kemudian mengikuti sidang sebelum kendaraan dapat diambil,” jelasnya.
Satlantas Polresta Barelang berharap penindakan tersebut memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menekan angka balap liar yang selama ini meresahkan warga.
Kompoo Afiditya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan, mengenakan helm saat berkendara, serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas,” tutupnya.
Editor:Zalfirega










