Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menunjukkan barang bukti kasus bentrok konflik lahan di Setokok Batam dalam jumpa pers, Selasa (15/9/2026). Foto:Istimewa

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menunjukkan barang bukti kasus bentrok konflik lahan di Setokok Batam dalam jumpa pers, Selasa (15/9/2026). Foto:Istimewa

58 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Polisi menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan di Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Kota Batam, yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan dua laporan polisi dan memeriksa sejumlah saksi terkait rangkaian peristiwa yang terjadi pada Senin (14/9/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan penghasutan.

“Untuk keributan itu kita sudah terbitkan dua laporan polisi. Hasil penyelidikan dan saksi sekitar 11 orang. Telah kita tetapkan tersangka tiga orang,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).

Dua tersangka dalam perkara pertama berinisial RS (47) dan P (47). Polisi menduga keduanya memiliki peran dalam penggunaan senapan angin saat bentrokan berlangsung.

RS diduga menembakkan senapan angin ke arah kelompok korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, mengokangnya, lalu membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Dalam perkara kedua, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka. Penyidik menduga SH membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan bentrokan bermula ketika dua kelompok berada di lokasi lahan di Pulau Setokok.

Baca juga:Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota

Sekitar pukul 14.00 WIB, kelompok yang disebut Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang tengah membersihkan lahan. Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang menggunakan kendaraan dan mendatangi area tersebut.

Menurut penyidik, situasi kemudian memanas setelah terjadi perusakan pagar seng di lokasi. Kedua kelompok terlibat keributan hingga terjadi aksi saling lempar batu.

Di tengah situasi tersebut, salah satu pihak menggunakan senapan angin dan menembakkannya dari jarak sekitar 10 meter. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam perkara pertama, penyidik menyita dua senapan angin, baret serta kaos yang berkaitan dengan kelompok Lang Laut.

Sementara dalam perkara kedua, polisi mengamankan tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp serta rekaman video.

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut dia, belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran pihak lain yang diduga terlibat.

“Kalau ada tersangka lain, kita akan proses hukum,” tegas Anggoro.

Ia memastikan penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Anggoro juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan memilih penyelesaian secara damai ketika menghadapi persoalan di tengah masyarakat.

“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

Baca juga:Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar
Produksi Terhenti, Gaji Belum Cair: Nasib Ribuan Pekerja PT Ghim Li di Ujung Ketidakpastian dan Geruduk DPRD Batam

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru