BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (31/7/2026). Foto:Elin/matapedia

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (31/7/2026). Foto:Elin/matapedia

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebuah ruko (tempat kos) di kawasan Sakura Permai Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso, Batu Ampar, Batam, mendadak dipenuhi aparat bersenjata pada Jumat (31/7/2026).

Bangunan yang berada di samping Hotel Music Seraya itu diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Puluhan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau diterjunkan untuk mengamankan lokasi sekaligus melakukan penggeledahan.

Garis polisi dipasang di sekitar ruko, sementara petugas mengangkut sejumlah barang bukti dari dalam bangunan.

Hingga proses penggeledahan berlangsung, penyidik masih mendata jumlah pasti barang bukti yang ditemukan.

Dugaan awal menyebut lokasi tersebut menyimpan puluhan kilogram narkotika yang berkaitan dengan jaringan peredaran internasional.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi besar yang sebelumnya dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam membongkar sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi melalui Batam.

Dalam rangkaian operasi tersebut, enam orang ditangkap. Petugas juga menyita lebih dari satu kilogram serbuk MDMA, ratusan cartridge vape berisi Etomidate, sabu, ekstasi, ketamin, serta Happy Five (H5).

Lokasi tempat kos di Seraya Batam, Jumat (31/7/2026). Foto:Elin/matapedia

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Dr. Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum,” kata Aswin pada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Baca juga:Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2026), tim gabungan BNN RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam menggerebek empat lokasi di Kota Batam, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, dan rumah kos di Batu Ampar.

Dari operasi itu, enam tersangka berhasil diamankan. Sementara dua warga negara asing berinisial SL dan WKC masih masuk daftar pencarian karena diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia.

Di Kompleks Teluk Tering, petugas menangkap tersangka berinisial BAP bersama serbuk MDMA yang disembunyikan di dalam dua botol minuman suplemen.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di Baloi. Di lokasi itu, tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS ditangkap dengan barang bukti berupa perangkat vape, cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Di apartemen kawasan Teluk Tering, penyidik menemukan puluhan cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan di dalam kemasan makanan ringan. Polisi juga menyita bong, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Sementara di rumah kos Batu Ampar, dua tersangka berinisial AJ dan DA ditangkap. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate, 86 butir Happy Five, alat isap sabu, serta alat press plastik.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate seberat 226 gram, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five, 88 perangkat vape, sembilan set alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge.

Aswin menjelaskan sindikat tersebut diduga menyelundupkan cartridge vape dan cairan Etomidate dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi di Batam untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Setelah tiba di Batam, narkotika dikemas ulang menggunakan alat press plastik dan disamarkan dalam kemasan makanan kering maupun sachet agar tampak seperti produk biasa.

“Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.

BNN memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterkaitan gudang yang digerebek di kawasan Seraya Garden serta memburu dua warga negara asing yang diduga berperan sebagai pemasok utama jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga:Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Editor:Zalfirega 

 

 

 

Berita Terkait

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi
248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas
Dinsos Batam Rawat Pria Telantar hingga Sembuh, Pemko Tanggung Biaya Kepulangan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:42 WIB

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terbaru