MATAPEDIA6.com, BATAM – Merasa nama baiknya dicatut dan terus dikaitkan dengan kasus pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Batuampar, Batam, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, Andi Morena melaporkan sejumlah akun media sosial ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena kliennya merasa dirugikan oleh beredarnya narasi dan tuduhan di media sosial yang mengaitkannya dengan jaringan tindak pidana narkotika.
Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
“Karena ini merupakan delik aduan, maka korban harus melapor langsung. Tadi kami bersama Pak Andi datang ke SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan sekaligus berkoordinasi dengan Unit Siber. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik yang telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial, tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Fadlan menegaskan, laporan ke Polda Kepri merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika.
“Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Siber Polda Kepri agar diusut hingga tuntas,” katanya.
Menurut Fadlan selama ini kliennya terus menjadi sasaran tuduhan negatif yang berkembang di media sosial.
Bahkan, pengungkapan jaringan narkotika internasional oleh BNN beberapa waktu lalu disebut-sebut sengaja digiring agar seolah-olah memiliki hubungan dengan Andi Morena.
Baca juga: BNN Kepri dan Polda Kepri Ubrak-abrik Kampung Narkoba Simpang DAM, 36 Warga Positif Narkotika
“Tuduhan itu merupakan fitnah yang sangat merugikan. Kami melihat ada pola pembentukan opini yang sistematis untuk menyerang kehormatan dan karakter klien kami,” tegas Fadlan.
Fadlan menambahkan, narasi yang berkembang seakan menggambarkan Andi Morena terlibat ataupun turut membantu kejahatan narkotika internasional, padahal menurutnya tidak ada kaitan sama sekali.
“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang merupakan extraordinary crime. Ini jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga memperingatkan siapa pun yang masih menyebarkan atau membagikan informasi yang dinilai tidak benar terkait kliennya agar segera menghentikan tindakan tersebut.
“Kami tegaskan, siapa pun yang terus menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong yang mencemarkan nama baik serta menyerang kehormatan klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum,” kata Fadlan.
Baca juga: Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Fadlan mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah atau menyerang kehormatan seseorang. Jangan hanya demi konten atau mengejar jumlah penonton, justru berujung pada persoalan hukum,” kata Fadlan.
Penulis:Luci |Editor: Meizon










