MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.
Dalam kurun waktu tiga bulan, sejak 10 April hingga 21 Juni 2026, sebanyak 85 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 129 tersangka diamankan.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa dari 129 tersangka yang diamankan, terdiri dari 119 laki-laki dan 10 perempuan.
“Selama periode April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 129 tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika,” ujar Suyono.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kg Ganja di Batam
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
Menurut Suyono, dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar dan modus operandi yang beragam.
“Dari seluruh pengungkapan yang dilakukan, ada tujuh kasus menonjol yang menjadi fokus perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta metode yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan total 30 tersangka.
Barang bukti tersebut telah memperoleh ketetapan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan maupun pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Suyono menjelaskan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, diperkirakan negara telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri Mutasi 477 Personel, AKP Tigor Dabariba Jabat Kapolsek Bengkong
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan cepat.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega















