MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan bersama Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Seorang pria bernama Surya Putra Munthe ditangkap tim gabungan kurang dari 24 jam setelah diduga membacok korban menggunakan parang.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan, mengalami luka di punggung, lengan, punggung tangan kiri, dan kaki kiri akibat sabetan senjata tajam.
“Kasus tersebut kini ditangani Polsek Lubuk Baja berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/VII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 17 Juli 2026,” ujarnya pada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Kompol Deni menjelaskan, konflik bermula pada sore hari ketika korban mendatangi istrinya yang bekerja di sebuah gelanggang permainan.
Sang istri mengaku baru saja terlibat adu mulut dengan pelaku setelah berselisih karena persoalan jalan.
Mendengar cerita itu, korban mencari pelaku di sekitar lokasi hingga ke kawasan pasar baju bekas.
“Korban akhirnya menemukan pelaku di parkiran Hotel Kundur,” ujarnya.
Di lokasi tersebut, korban mempertanyakan perlakuan pelaku terhadap istrinya. Adu mulut kembali terjadi.
Korban bahkan sempat membenturkan kepalanya ke kepala pelaku dan mengajak berkelahi. Namun pelaku tidak menanggapi sehingga korban memilih pulang.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali ke gelanggang permainan untuk menjemput istrinya.
Saat menunggu di parkiran sepeda motor, pelaku tiba-tiba datang dari belakang sambil membawa parang.
Menurut keterangan polisi, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah punggung korban sembari berteriak, Mati kau.”
Baca juga:Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite di SPBU 13.294.704 Batam Sesuai Aturan
Korban berusaha menangkis serangan kedua menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, parang mengenai lengan dan punggung tangan kiri korban.
Korban kemudian berlari masuk ke gelanggang permainan untuk menyelamatkan diri.
Ia sempat mengambil sebatang balok kayu dan bersama rekannya mengejar pelaku hingga ke sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi.
Saat hendak memukul pelaku menggunakan kayu, pelaku berhasil merebut kendali sehingga korban terjatuh.
Dalam posisi tersebut, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah rekan korban. Korban berusaha menghalangi menggunakan kaki kirinya hingga kembali terkena sabetan.

Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri sambil membawa parang. Korban yang mengalami sejumlah luka kemudian dibawa istrinya ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri untuk memburu pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre Blok 5, Lubuk Baja,” kata Kompol Deni.
Sekitar pukul 21.45 WIB, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku. Sepuluh menit kemudian, polisi menggerebek kamar kos tersebut dan menangkap pelaku yang sedang tidur.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pembacokan serta surat keterangan perawatan dari Rumah Sakit Harapan Bunda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga:Keributan di Dalam Grand Batam Mall Berakhir Damai, Polisi: Dipicu Salah Paham
Editor:Zalfirega










