MATAPEDIA6.com, BATAM– Hubungan asmara yang baru seumur jagung antara ARB (22) dan O (16) harus berakhir tragis. Alih-alih membawa kebahagiaan, rayuan maut ARB justru menyeretnya ke balik jeruji besi Polsek Sagulung, Kota Batam.
Polisi menangkap pemuda kelahiran 2004 ini setelah diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di sebuah kamar kos kawasan Dapur 12, Sei Pelunggut.
Kisah kelam ini bermula saat sejoli yang baru berpacaran beberapa minggu tersebut menghabiskan waktu bersama pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 19.45 WIB. ARB membawa korban ke kamar kosnya.
Di dalam kamar itulah, ARB melancarkan jurus bujuk rayu. Korban yang masih polos tak berdaya menolak hingga persetubuhan itu terjadi.
Meski ARB berdalih tindakan tersebut mereka lakukan atas dasar suka sama suka, hukum tetap memandang hal itu sebagai kejahatan seksual karena korban masih tergolong anak di bawah umur.
“Dari hasil keterangan pelaku, perbuatan tersebut baru dia lakukan satu kali. Status mereka memang berpacaran,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar pada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Iptu Husnul menjelaskan, keesokan harinya, Rabu (15/7), korban O tidak mampu lagi memendam trauma. Ia akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian pahit yang dialaminya kepada sang ibu, M.
Baca juga:Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Bak disambar petir di siang bolong, M yang tidak terima masa depan putrinya dirusak langsung mendatangi Markas Polsek Sagulung untuk membuat laporan polisi resmi.
Merespons laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sagulung langsung bergerak cepat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, langsung serangkaian penyidikan, Olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang korban kenakan saat kejadian. Tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku.

“Kami mengamankan pelaku di kawasan Sei Pelunggut hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari orang tua korban,” tegas Iptu Husnul.
Kini, ARB hanya bisa meratapi nasibnya di sel tahanan. Penyidik menjerat pemuda 22 tahun ini dengan pasal berlapis Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ARB kini terancam bui maksimal 15 tahun akibat perbuatannya.
Baca juga:Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon










