MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar praktik eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni Hotel S dan Hotel P, wilayah Sagulung dalam operasi penyamaran pada Kamis (23/4/2026) malam.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebutkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan.
“Petugas langsung menindaklanjuti dengan operasi undercover buy di Hotel S sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya pada wartawan, Senin (27/4/2026).
Dalam penyamaran itu, polisi berpura-pura memesan korban melalui aplikasi. Tak lama, tersangka berinisial R alias M (22) datang membawa korban S (17). Petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil interogasi, R mengaku masih ada korban lain di Hotel P. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan seorang perempuan berinisial Y (31).
Baca juga:OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital
“Kita juga mengungkap adanya satu korban anak di bawah umur lain berinisial NFRS alias F (19) yang turut dieksploitasi,” sebut Iptu Aris.

Petugas lalu memburu dan menangkap mucikari berinisial NF yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Polisi mengungkap, pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk menawarkan korban kepada pria. Setelah ada kesepakatan, pelaku mengatur pertemuan dan mengantar korban ke lokasi.
Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk korban dewasa, tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per transaksi. Sementara untuk anak di bawah umur, tarif bisa mencapai Rp1,5 juta.
“Korban hanya menerima bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” ujarnya.
Menurut Iptu Aris, para korban direkrut dari luar daerah, di antaranya dari Pekanbaru dan Jawa Barat. Praktik ini telah berjalan sekitar tiga bulan.
Saat ini, dua pelaku yakni R dan NF telah diamankan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

















