Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar praktik eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni Hotel S dan Hotel P, wilayah Sagulung dalam operasi penyamaran pada Kamis (23/4/2026) malam.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebutkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan.

“Petugas langsung menindaklanjuti dengan operasi undercover buy di Hotel S sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya pada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dalam penyamaran itu, polisi berpura-pura memesan korban melalui aplikasi. Tak lama, tersangka berinisial R alias M (22) datang membawa korban S (17). Petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil interogasi, R mengaku masih ada korban lain di Hotel P. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan seorang perempuan berinisial Y (31).

Baca juga:OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital

“Kita juga mengungkap adanya satu korban anak di bawah umur lain berinisial NFRS alias F (19) yang turut dieksploitasi,” sebut Iptu Aris.

Dua terduga pelaku diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Petugas lalu memburu dan menangkap mucikari berinisial NF yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk menawarkan korban kepada pria. Setelah ada kesepakatan, pelaku mengatur pertemuan dan mengantar korban ke lokasi.

Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk korban dewasa, tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per transaksi. Sementara untuk anak di bawah umur, tarif bisa mencapai Rp1,5 juta.

“Korban hanya menerima bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” ujarnya.

Menurut Iptu Aris, para korban direkrut dari luar daerah, di antaranya dari Pekanbaru dan Jawa Barat. Praktik ini telah berjalan sekitar tiga bulan.

Saat ini, dua pelaku yakni R dan NF telah diamankan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

Berita Terkait

Rutan Batam Salurkan Gerobak Usaha dan Perkuat Ketahanan Pangan di HBP ke-62
Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi
Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam
Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota
Jambi Darurat Penipuan, Pedagang UMKM Resah Hadapi Beragam Modus Kejahatan
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non-Subsidi di Batam, Tabung 5,5 Kg Naik Rp17 Ribu
Pedestrian Green Land Disulap Jadi Area Parkir, DPRD Soroti Kinerja Dishub Batam
Polda Kepri Mutasi 477 Personel, AKP Tigor Dabariba Jabat Kapolsek Bengkong

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 15:55 WIB

Rutan Batam Salurkan Gerobak Usaha dan Perkuat Ketahanan Pangan di HBP ke-62

Senin, 27 April 2026 - 14:26 WIB

Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Minggu, 26 April 2026 - 14:01 WIB

Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota

Sabtu, 25 April 2026 - 19:28 WIB

Jambi Darurat Penipuan, Pedagang UMKM Resah Hadapi Beragam Modus Kejahatan

Berita Terbaru