Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris. Foto:Rega/matapedia

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris. Foto:Rega/matapedia

73 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar praktik eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni Hotel S dan Hotel P, wilayah Sagulung dalam operasi penyamaran pada Kamis (23/4/2026) malam.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebutkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan.

“Petugas langsung menindaklanjuti dengan operasi undercover buy di Hotel S sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya pada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dalam penyamaran itu, polisi berpura-pura memesan korban melalui aplikasi. Tak lama, tersangka berinisial R alias M (22) datang membawa korban S (17). Petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil interogasi, R mengaku masih ada korban lain di Hotel P. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan seorang perempuan berinisial Y (31).

Baca juga:OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital

“Kita juga mengungkap adanya satu korban anak di bawah umur lain berinisial NFRS alias F (19) yang turut dieksploitasi,” sebut Iptu Aris.

Dua terduga pelaku diamankan di Polsek Sagulung. Foto:Ist

Petugas lalu memburu dan menangkap mucikari berinisial NF yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk menawarkan korban kepada pria. Setelah ada kesepakatan, pelaku mengatur pertemuan dan mengantar korban ke lokasi.

Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk korban dewasa, tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per transaksi. Sementara untuk anak di bawah umur, tarif bisa mencapai Rp1,5 juta.

“Korban hanya menerima bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” ujarnya.

Menurut Iptu Aris, para korban direkrut dari luar daerah, di antaranya dari Pekanbaru dan Jawa Barat. Praktik ini telah berjalan sekitar tiga bulan.

Saat ini, dua pelaku yakni R dan NF telah diamankan di Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

 

Berita Terkait

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru