Polisi Ungkap Wanita Muda Pelaku Pencurian Tas di Waterpark Top 100 Tembesi

Senin, 27 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pencurian Top 100 Tembesi diamankan Polsek Sagulung. Foto:Istimewa

Terduga pencurian Top 100 Tembesi diamankan Polsek Sagulung. Foto:Istimewa

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap aksi pencurian tas yang dilakukan seorang wanita muda berinisial N alias Y (21) di kawasan Waterpark Top 100 Tembesi, Sagulung, Sabtu (25/4/2026).

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebutkan bahwa terduga pelaku tercatat sudah beraksi hingga lima kali di lokasi yang sama.

“Pelaku memanfaatkan keramaian pengunjung untuk mengambil tas korban. Dari aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar Iptu Aris pada wartawan di ruangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut, dari rekaman CCTV menguatkan aksi pelaku. Dalam video, N alias Y beraksi seorang diri, mengincar korban yang lengah sebelum membawa kabur barang berharga.

Baca juga:Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam

Penyelidikan Polsek Sagulung mengungkap motif pelaku. Ia nekat mencuri karena terlilit utang rentenir dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Modus yang sama digunakan berulang kali di area Waterpark Top 100 Tembesi.

Iptu Anwar Aris menyebut pihaknya telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi di lokasi yang sama. Kami telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV,” ujarnya.

Polisi mengimbau pengunjung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, terutama saat berada di tempat wisata yang ramai.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga:Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon 

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Dju Seng Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang di PN Batam Dugaan Perusakan Mangrove 
Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu
Harga Pertamax di Batam FTZ Melonjak Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap
RSBP Batam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Akses Layanan bagi Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja
DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota
PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen Selama Libur Sekolah, Berlaku hingga 15 Agustus
Menteri P2MI Resmikan Migrant Center di BTP, Mahasiswa Disiapkan Tembus Pasar Kerja Internasional
Ketua DPRD Batam Respons Permohonan RDP Warga Kampung Belian Terkait Rencana Relokasi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Kuasa Hukum Dju Seng Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang di PN Batam Dugaan Perusakan Mangrove 

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:33 WIB

Pipa Bocor, Suplai Air ke Taman Baloi hingga Sukajadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:09 WIB

Harga Pertamax di Batam FTZ Melonjak Jadi Rp15.500 per Liter, Pertalite dan Biosolar Tetap

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:22 WIB

RSBP Batam Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Akses Layanan bagi Pekerja yang Alami Kecelakaan Kerja

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota

Berita Terbaru