MATAPEDIA6.com, BATAM — Tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan majelis hakim dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini.
Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami.
Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, Irpan Hasan Lubis, dan Tri Lestari di PN Batam, Jumat (11/9/2026).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dan 18 tahun penjara kepada Putri Aengelina alias Papi Tama.
Putusan tersebut langsung memunculkan reaksi berbeda dari para terdakwa.
Papi Charles dan Papi Tama menangis setelah mendengar vonis. Keduanya kemudian bersujud di lantai ruang sidang di hadapan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap hakim saat membacakan vonis untuk Papi Charles.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, Papi Charles dan Papi Tama menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menyatakan banding.
“Banding yang Mulia,” ujar JPU Muhammad Arfian.
Persidangan kemudian berlanjut pada pembacaan putusan terhadap Mami, yang disebut sebagai pemilik MK Management.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Namun, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda dan menilai hukuman yang tepat bagi terdakwa tersebut adalah 20 tahun penjara.
Baca juga:Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya
Majelis hakim menilai perkara tersebut tidak sekadar berkaitan dengan kematian korban, tetapi juga rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Sementara Meylika tidak menunjukkan reaksi emosional setelah vonis dibacakan. Ia tetap memasang ekspresi datar selama persidangan.
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Meylika menyatakan akan mengajukan banding. JPU juga mengambil langkah yang sama.
“Karena sama-sama menyatakan banding, tentunya putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, masih akan diuji lagi, diperiksa lagi di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” kata hakim.
Wilson Divonis Seumur Hidup
Giliran Wilson Lukman alias Koko kemudian menjalani pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Wilson hanya tertunduk di kursi persidangan mendengar putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak hanya melihat kematian Dwi Putri, tetapi juga rangkaian kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Hakim menyebut korban mengalami kekerasan berupa pukulan, tendangan, dan tamparan berulang hingga tubuhnya mengalami lebam.
Majelis juga menyoroti kondisi korban ketika dimandikan. Saat itu, korban disebut dalam keadaan telanjang dan diborgol, sementara terdakwa mengarahkan selang air ke tubuh korban.
Bagi majelis hakim, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan kekerasan yang sangat tidak manusiawi.
Sikap terdakwa setelah kondisi korban memburuk juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan, ketika polisi meminta terdakwa membawa korban ke puskesmas, terdakwa justru menyebut korban hanya berpura-pura.
Saat korban akhirnya dibawa ke rumah sakit, terdakwa disebut memberikan alasan bahwa kondisi korban terjadi karena dipukul pacarnya.
Majelis juga mempertimbangkan adanya upaya menyamarkan identitas korban. Dalam dokumen pendaftaran kematian, korban tercatat sebagai Mr. X atau Unidentified.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa juga disebut memerintahkan pengelola tempat mencabut kamera CCTV di lokasi kejadian.
Majelis menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya menutupi perbuatan yang dilakukan terhadap korban agar tidak diketahui orang lain.
Vonis seumur hidup terhadap Wilson juga disertai sejumlah pertimbangan yang memberatkan.
Majelis menilai perbuatannya meresahkan masyarakat, dilakukan dengan cara kejam dan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Permintaan maaf Wilson kepada keluarga korban juga tidak diterima.
Sementara itu, majelis mencatat satu hal yang meringankan, yakni Wilson telah berupaya memberikan restitusi kepada keluarga korban, meski keluarga korban tidak menerimanya.
Setelah hakim menanyakan sikap terhadap putusan, penasihat hukum Wilson menyatakan masih pikir-pikir.
JPU kemudian kembali menyatakan banding.
“Oh, jaksa telah menyatakan banding, sehingga putusan ini positif belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas hakim sebelum menutup persidangan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Dwi Putri Apriliandini (25), perempuan asal Lampung, menerima tawaran pekerjaan sebagai calon lady companion (LC) dari MK Management.
Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan Wilson bersama tiga rekannya secara berulang selama sekitar tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (27/11/2025), di sebuah mess di kawasan Batu Ampar.
Perkara kemudian bergulir ke persidangan. Majelis hakim akhirnya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan vonis berbeda.
Wilson dan Mami masing-masing dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Papi Charles mendapat hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Papi Tama 18 tahun.
Vonis tersebut belum menjadi akhir perkara. JPU menyatakan banding, sementara sejumlah terdakwa juga mengambil langkah hukum terhadap putusan majelis hakim.
Perkara kematian Dwi Putri selanjutnya akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Baca juga:Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











