Dorong RUU BUMD Beri Ruang Strategi Bisnis Daerah, Tata Kelola Tetap Diperkuat

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar. Foto:Diskominfo

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar. Foto:Diskominfo

62 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Pemerintah Kota Batam mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak berhenti pada penyeragaman tata kelola.

Pemko Batam menilai regulasi baru juga perlu memberi ruang bagi setiap daerah mengembangkan strategi bisnis BUMD sesuai karakter ekonomi dan kebutuhan masing-masing.

Masukan itu muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik dan RUU BUMD yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).

Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, mengatakan Batam siap memberikan data dan pengalaman daerah sebagai bahan penyusunan regulasi BUMD di tingkat nasional.

Amsakar, kata Suhar, meminta seluruh informasi yang disampaikan dalam forum tersebut menggambarkan kondisi riil di lapangan.

Data yang akurat dan komprehensif dinilai penting agar RUU BUMD nantinya tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi daerah.

“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah ke depan,” kata Suhar.

Baca juga:OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Menurut dia, BUMD memiliki posisi penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Selain menjalankan fungsi bisnis, BUMD juga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, Pemko Batam memandang penguatan kerangka hukum harus berjalan beriringan dengan fleksibilitas bisnis. BUMD membutuhkan tata kelola yang profesional dan akuntabel, tetapi strategi bisnisnya tidak bisa dipukul rata karena setiap daerah memiliki karakter ekonomi yang berbeda.

Pandangan tersebut sejalan dengan pembahasan PPUU DPD RI yang menekankan perlunya membedakan standar tata kelola nasional dengan strategi bisnis BUMD.

Standar governance diperlukan untuk memastikan pengelolaan BUMD berjalan sehat dan akuntabel. Namun, standar tersebut tidak semestinya membuat seluruh BUMD menjalankan pola bisnis yang sama.

Bagi Batam, kebutuhan itu menjadi relevan karena kota industri dan pelabuhan tersebut memiliki karakter ekonomi serta struktur kelembagaan yang berbeda dibandingkan banyak daerah lain.

Kompleksitas tersebut antara lain terlihat dari relasi kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Kondisi ini membuat pengalaman Batam dinilai penting dalam penyusunan regulasi yang nantinya berlaku secara nasional.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ria Saptarika, mengatakan aspirasi yang muncul dari FGD akan masuk dalam bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan RUU BUMD.

“Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan sebelum norma disusun di tingkat pusat,” ujar Ria.

Penyusunan RUU BUMD sendiri muncul dari sejumlah persoalan yang masih membayangi pengelolaan BUMD di Indonesia. PPUU DPD RI menyoroti fragmentasi regulasi, belum seragamnya standar pengawasan antardaerah, serta kebutuhan memperkuat landasan hukum pembinaan BUMD.

Data BPKP mencatat terdapat 1.224 BUMD di Indonesia pada 2025. Dari jumlah tersebut, 49,56 persen berada dalam zona kinerja kuning sepanjang 2022–2024.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar dalam memperbaiki kinerja dan tata kelola BUMD. Namun, penguatan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik daerah agar regulasi tidak justru membatasi ruang inovasi dan pengembangan bisnis.

PPUU DPD RI juga membawa prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan regulasi dalam pembahasan tersebut, sebagaimana tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024.

Dengan pendekatan itu, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengembangkan kreativitas dan strategi bisnis BUMD, sementara standar tata kelola nasional menjadi pagar agar pengelolaan perusahaan tetap profesional dan akuntabel.

Ria menegaskan FGD di Batam bukan audit maupun pemeriksaan formal terhadap BUMD Kota Batam. Forum tersebut menjadi ruang untuk menggali persoalan dan pengalaman daerah sebagai bahan penyusunan regulasi nasional.

Sementara itu, Anggota Komite II sekaligus Anggota PPUU DPD RI, Azhari Cage, mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam dalam menyampaikan masukan teknis dan empiris. Menurutnya, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan substansi dan pasal-pasal RUU BUMD.

RUU BUMD saat ini masih berada pada tahap penyusunan substansi di PPUU DPD RI sebelum masuk ke tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.

FGD tersebut turut dihadiri kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Batam, pengelola dan direksi BUMD Kota Batam, akademisi, praktisi tata kelola korporasi, serta tim ahli perancang undang-undang DPD RI.

Baca juga:Angin Kencang Porak-porandakan Puluhan Tenda Bazar UMKM di Batam

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin
Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Fokus Jaga Keamanan dan Investasi
Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun
Angin Kencang Porak-porandakan Puluhan Tenda Bazar UMKM di Batam
HUT ke-26, PIKORI BP Batam Didorong Perluas Peran hingga Masyarakat Kota Batam
Baca Pledoi di Depan Hakim, Papi Tama dan Papi Charles Akui Terlibat dalam Kematian Dwi Putri, Minta Dibebaskan
Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya
4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:43 WIB

PKB Batam Dorong Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Ukhuwah Warga Nahdliyin

Jumat, 11 September 2026 - 15:31 WIB

Gelar Operasional di Bintan, Kapolda Kepri Fokus Jaga Keamanan dan Investasi

Jumat, 11 September 2026 - 15:17 WIB

Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun

Jumat, 11 September 2026 - 14:01 WIB

Dorong RUU BUMD Beri Ruang Strategi Bisnis Daerah, Tata Kelola Tetap Diperkuat

Kamis, 10 September 2026 - 21:06 WIB

HUT ke-26, PIKORI BP Batam Didorong Perluas Peran hingga Masyarakat Kota Batam

Berita Terbaru