Kayu Bakau Ilegal Nyaris Lolos ke Singapura, Ditpolairud Polda Kepri Hadang di Perairan Batam

Minggu, 26 April 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Humas Polda Kepri

Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Humas Polda Kepri

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) pagi. Kapal pengangkut tujuan Singapura itu kedapatan membawa hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap, tim patroli menghentikan kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 sekitar pukul 07.00 WIB saat berlayar keluar wilayah perairan Batam.

“Pemeriksaan menemukan muatan kayu bakau jenis teki dalam jumlah besar tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujarnya dikutip, Minggu (26/4/2026).

Polisi mengidentifikasi kapal tersebut dinakhodai L.E. bersama enam ABK. Hasil pemeriksaan mengungkap, kayu bakau dikumpulkan dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Aktivitas ilegal itu terindikasi melibatkan pemodal warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.

Baca juga:Polisi Sisir Lokasi Dugaan Balap Liar di Batam Kota

Peran nakhoda tidak sebatas mengemudikan kapal. Ia mengatur pengumpulan kayu di lokasi hingga teknis pengiriman ke luar negeri. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Petugas mengamankan kapal KLM Citra Samudra 9 beserta seluruh muatan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.

Polda Kepri menegaskan akan terus memburu praktik penyelundupan hasil hutan yang mengancam ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Baca juga:Batam Sabet Penghargaan Nasional, Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Tak Perlu Ambil Cuti, Warga Batam Serbu Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar
Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional
AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
AJI Batam Kecam Perusakan Ponsel Wartawati Tribun Batam di PN Batam
Li Claudia Serap Aspirasi Warga Rempang-Galang soal Pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih
Anak Sedang Main HP di Top 100 Tembesi, Dua Pelaku Perampasan Ditangkap Polsek Sagulung

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Tak Perlu Ambil Cuti, Warga Batam Serbu Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:55 WIB

Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Jalur Laut, Periksa Dua Kapal Asing di Sekupang dan Batu Ampar

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:28 WIB

Pertamina Edukasi 538 Anak di Medan dan Batam Kelola Sampah pada Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:17 WIB

AJI Batam Sebut Dua Insiden Jadi Sinyal Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Batam

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Edukasi Pelajar Nizam Al-Mulk Batam tentang Bahaya Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru