Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion (LC) di Batam, kembali mengungkap fakta-fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion (LC) di Batam, kembali mengungkap fakta-fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion (LC) di Batam, kembali mengungkap fakta-fakta baru di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, rekan korban yang tinggal satu mess di bawah naungan MK Manajemen.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, Josevin membeberkan sejumlah peristiwa yang terjadi setelah korban diduga mengalami penganiayaan.

Salah satu keterangan yang menjadi sorotan adalah pengakuan saksi terkait pembongkaran kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Menurut Josevin, dirinya diminta oleh terdakwa Papi Charles untuk membantu melepas sejumlah kamera CCTV yang terpasang di mess tersebut.

“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saat itu saya tidak sendiri, tapi bersama Lira dan Miu,” ujar Josevin di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar empat hingga lima unit CCTV yang dibongkar. Setelah dilepas, perangkat tersebut diserahkan kepada Papi Charles dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Baca juga:Ruangan Gelap Disulap Jadi Arena Kreativitas, Anak-anak Batam Antusias Racik Slime Neon di Wyndham Panbil

“CCTV itu saya kasih ke Papi Charles, lalu dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan oleh Papi Charles,” katanya.

Tak hanya soal CCTV, Josevin juga mengungkap situasi di dalam mess saat korban berada di salah satu ruangan.

Meski mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan penganiayaan yang terjadi, ia mendengar suara musik diputar dengan volume sangat keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor.

Menurut saksi, suara musik tersebut sengaja diperdengarkan untuk menutupi suara tangisan korban dari dalam ruangan.

“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban di dalam ruangan itu. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya Koko Wilson, ada juga Mami, Papi Charles, dan Papi Tama,” ungkapnya.

Dalam persidangan yang sama, Josevin turut menyinggung awal mula kemarahan terdakwa Wilson terhadap korban. Ia menyebut Papi Charles merupakan pihak yang mengirimkan sebuah video kepada Wilson.

Video tersebut, menurut saksi, memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami.

Setelah menerima video itu, Wilson disebut datang dan langsung mempertanyakan tindakan korban.

“Setahu saya Papi Charles yang mengirim video ke Koko Wilson. Setelah melihat video itu, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” ujarnya.

Josevin juga menyatakan bahwa setiap kali dugaan kekerasan terhadap korban terjadi, Wilson, Anik alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama selalu berada di lokasi. Namun, ia membedakan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Keterangan mengenai CCTV sejalan dengan daftar barang bukti yang telah disita penyidik. Dalam berkas perkara tercatat polisi menyita sembilan perangkat CCTV yang terdiri dari enam unit merek EZVIZ, dua unit merek EYESEC, dan satu unit tanpa merek.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sembilan kartu memori (microSD), flashdisk berisi rekaman video, dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sidang perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm itu akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Baca juga:Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru