MATAPEDIA6.com, BATAM — Terdakwa Zainuri membantah membeli liquid vape yang diduga mengandung narkotika untuk dijual kembali. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/9/2026),
Zainuri mengaku sebagian liquid digunakan sendiri dan sebagian lainnya dibagikan kepada teman serta rekan bisnis.
Keterangan itu muncul setelah majelis hakim menanyakan motif Zainuri membeli liquid vape dalam jumlah banyak. Jaksa Penuntut Umum juga menggali keterangannya terkait pembelian liquid vape yang disebut berlangsung dua kali dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Zainuri mengatakan barang tersebut tidak ia beli untuk dijual kembali. Ia mengaku membeli liquid untuk digunakan sendiri dan dibagikan kepada orang-orang di sekitarnya sebagai oleh-oleh.
Saat hakim menanyakan penghasilan dari pekerjaannya sebagai kontraktor, Zainuri menyebut nilainya sekitar Rp200 juta.
“Sekitar Rp200 juta,” kata Zainuri dalam persidangan.
Keterangan itu kemudian mendapat tanggapan dari rekan bisnis Zainuri yang hadir di persidangan.
Salah seorang rekan bisnis, Rial, mengaku mengalami kerugian dalam hubungan bisnis dengan terdakwa. Ia mengatakan pernah memberikan modal sekitar Rp2 miliar kepada Zainuri.
Menurut Rial, dalam hubungan bisnis tersebut Zainuri memberikan dua lembar cek dengan nilai total Rp500 juta yang disebut tidak dapat dicairkan.
“Buktinya, ia memberikan dua cek kosong kepada saya sebesar Rp500 juta dari modal yang saya berikan sekitar Rp2 miliaran. Akibat cek kosong yang diberikan ini, saya sudah membuat laporan di Polresta Barelang,” ujar Rial seusai persidangan.
Baca juga:Amsakar Dorong Kerja Sama Batam-Singapura Diperkuat, Fokus Ekonomi dan Investasi
Rial juga menyebut masih terdapat uang milik rekan bisnis lainnya yang berada pada Zainuri dengan nilai ratusan juta rupiah.
Namun, keterangan Rial mengenai hubungan bisnis dan kerugian tersebut merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum menjadi kesimpulan hukum dalam perkara Zainuri.
Begitu pula dengan bantahan Zainuri mengenai tujuan pembelian liquid vape. Seluruh keterangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim.
Saksi Meringankan Bicara Kondisi Keluarga Zainuri
Dalam persidangan yang sama, penasihat hukum Zainuri menghadirkan seorang saksi meringankan. Saksi yang mengaku telah mengenal Zainuri sejak 2017 itu menyebut terdakwa selama ini bekerja sebagai kontraktor.
Saksi mengatakan tidak mengetahui aktivitas Zainuri terkait liquid vape yang diduga mengandung narkotika.
“Saya tahu pekerjaan terdakwa Zainuri adalah kontraktor dan tidak mengetahui ia menyalurkan liquid vape,” kata saksi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Eliyas.
Saksi juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga Zainuri. Ia mengatakan penahanan Zainuri berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarganya karena terdakwa disebut menjadi salah satu pencari nafkah.
Selain keluarga di Batam, Zainuri disebut turut menanggung kebutuhan kedua orangtuanya yang tinggal di Ponorogo, Jawa Timur.
Hakim Yuane Rambe kemudian mengingatkan agar Zainuri tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Kalau mencari uang, carilah dengan cara yang halal dan sehat,” ujar hakim kepada saksi untuk disampaikan kepada terdakwa.
Zainuri menjalani persidangan atas perkara dugaan kepemilikan dan penyaluran liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Jaksa mendakwanya menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan jaksa merujuk Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan terkait Narkotika Golongan II dalam jumlah tertentu, termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Dalam persidangan sebelumnya, seorang saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara berbeda menyebut Zainuri membeli 100 unit liquid vape.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa. Dalam penggeledahan di rumah Zainuri, petugas menemukan 19 unit liquid vape di dalam lemari dan 50 unit lainnya di atas plafon rumah.
Petugas juga menemukan satu unit liquid vape yang disebut telah digunakan. Sementara 26 unit lainnya diduga telah terjual berdasarkan hasil penyelidikan.
Dengan demikian, dari 100 unit liquid vape yang disebut dibeli Zainuri, sebagian ditemukan di rumah dan sebagian lainnya diduga telah beredar.
Perkara Zainuri masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta pembuktian jaksa dan penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Baca juga:Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Editor:Miezon











