Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat digiring ke Kejari Batam pada Senin (13/7/2026). Foto:Rendi/matapedia

Para tersangka saat digiring ke Kejari Batam pada Senin (13/7/2026). Foto:Rendi/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap II, Senin (13/7/2026).

Empat tersangka, yakni berinisial (GSP) dan (AS) serta (AP), serta (MA), kini resmi menjadi tahanan Kejari Batam.

Seluruhnya langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Dalam penyidikan kami telah mendapatkan P-18 dan P-19 yang telah dipenuhi. Karena itu, hari ini kami menyerahkan berkas perkara, empat tersangka, dan seluruh barang bukti,” kata Tri pada wartawan dikutip, Selasa (14/7/2026).

Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian milik korban serta sejumlah telepon genggam milik korban dan para tersangka.

Tri menegaskan, sejak tahap II dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

“Untuk proses hukum selanjutnya, kami serahkan kepada rekan-rekan di kejaksaan dan pengadilan,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa Bripda Natanael sempat mentransfer uang kepada salah satu tersangka. Namun, Tri belum bersedia mengungkap nominal maupun tujuan transaksi tersebut.

“Itu nanti akan dibuka di persidangan,” katanya.

Baca juga:Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam

Saat ditanya mengenai desakan keluarga korban agar dugaan pembiaran oleh pihak lain ikut diusut, Tri memilih tidak memberikan tanggapan. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan penyidik berfokus pada perkara penganiayaan yang menewaskan korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Gustian Juanda Putra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka dari penyidik Polda Kepri.

“Ada empat terdakwa, GSP, AS, AP, dan MA,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejari Batam menerbitkan administrasi penanganan perkara dan langsung melakukan penahanan terhadap keempat terdakwa.

“Untuk penahanan selama 20 hari sejak hari ini,” ujar Gustian.

Ia menambahkan, kejaksaan akan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk apabila muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Pokoknya kami sebisa mungkin mengakomodir keinginan masyarakat. Harapannya kami bisa melaksanakan fungsi dan tugas kami sebagai Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan dakwaan menggunakan Pasal 486 ayat (3) dan/atau Pasal 486 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sebagai diketahui, Bripda Natanael Simanungkalit meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Rusunawa Bintara Remaja Polda Kepri pada 13 April 2026.

Kasus ini awalnya hanya menetapkan Bripda Arruana Sihombing sebagai tersangka. Seiring pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Sebelum proses pidana bergulir ke pengadilan, keempatnya lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Kini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga:Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026

Editor:Zalfirega 

Berita Terkait

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru