MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS, Senin (27/4/2026). Sebanyak 37 adegan diperagakan langsung di bawah kendali Dirreskrimum Kombes Pol Ronni Bonic.
Penyidik menyusun adegan dari awal hingga akhir kejadian. Mereka menghadirkan tersangka, saksi, serta pemeran pengganti untuk menggambarkan alur peristiwa secara utuh.
Tim jaksa dari Kejati Kepri ikut mengawasi jalannya rekonstruksi. Ayah korban, penasihat hukum korban dan tersangka, serta tim Inafis juga hadir di lokasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, rekonstruksi menjadi kunci untuk menguji konsistensi keterangan para pihak.
“Sebanyak 37 adegan kami peragakan untuk memastikan rangkaian peristiwa tergambar utuh dan memperkuat pembuktian,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, penyidik mencocokkan setiap keterangan untuk melihat potensi perbedaan sekaligus menegaskan peran masing-masing tersangka.
Baca juga:Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian
“Kami uji satu per satu keterangan. Dari situ terlihat peran tiap pihak dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Usai rekonstruksi, penyidik langsung merampungkan berkas perkara. Mereka menargetkan pelimpahan ke jaksa dalam waktu dekat.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c. Ancaman hukuman menanti seiring penguatan bukti yang kini dikunci melalui rekonstruksi.
Baca juga:Amsakar Pimpin Upacara Otda ke-30, Soroti Lonjakan Investasi Batam 103 Persen
Editor:Zalfirega

















