MATAPEDIA6.com, BATAM – PT Pertamina (Persero) melalui wilayah Kepulauan Riau resmi melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kebijakan ini berdampak pada kenaikan harga masing-masing sebesar Rp17 ribu untuk tabung 5,5 kg dan Rp30 ribu untuk tabung 12 kg.
Penyesuaian harga tersebut disebut merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat.
Sales Manager Area Pertamina Kepri, Bagus Handoko, melalui stafnya Hanif menjelaskan bahwa kenaikan ini berlaku sebagai harga acuan di tingkat agen.
“Untuk di Kepri, kenaikan harga LPG 5,5 kilogram berada di angka Rp17 ribu, sementara LPG 12 kilogram naik sekitar Rp30 ribu,” ujar Hanif.
Baca juga: Pertamina Sumbagut Perkuat Distribusi Energi, Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan BBM dan LPG
Ia menambahkan, harga tersebut belum termasuk biaya distribusi hingga ke tangan konsumen.
Artinya, harga jual di tingkat pengecer dapat berbeda-beda, tergantung pada sejumlah faktor seperti jarak pengantaran, ongkos kirim, hingga layanan tambahan yang diberikan penyalur.
“Jadi harga di setiap penjual bisa bervariasi. Itu tergantung ongkos kirim, jarak, hingga layanan tambahan seperti pemasangan,” jelasnya.
Saat ini, harga isi ulang LPG non-subsidi di Batam terpantau berada di kisaran Rp115 ribu untuk tabung 5,5 kilogram, sementara tabung 12 kilogram mencapai sekitar Rp243 ribu per tabung.
Meski harga mengalami kenaikan, Pertamina menyebut belum melihat adanya pergeseran signifikan dalam pola konsumsi masyarakat, khususnya di Batam.
Hingga kini, pengguna LPG non-subsidi masih relatif stabil dan belum beralih secara masif ke LPG subsidi 3 kilogram.
Baca juga: Pertamina Sumbagut Gelontorkan 3,2 Juta Tabung LPG, Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Lebaran 2026
Namun demikian, fenomena peralihan konsumsi sempat dilaporkan terjadi di sejumlah daerah lain di Kepri, seperti Karimun dan Tanjungpinang.
“Untuk di Batam sejauh ini masih normal. Distribusi dan penyaluran juga berjalan seperti biasa,” kata Hanif.
Pertamina menegaskan, distribusi LPG non-subsidi berjalan mengikuti mekanisme pasar tanpa adanya pembatasan kuota.
Agen memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan pasokan dengan tingkat permintaan di masing-masing wilayah.
Hal ini berbeda dengan LPG subsidi 3 kilogram yang penyalurannya diatur secara ketat oleh pemerintah dan memiliki kuota tertentu.
“Kalau non-subsidi itu mengikuti kebutuhan pasar. Selama permintaan ada, pasokan akan disesuaikan,” tutupnya.
Dengan penyesuaian ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam penggunaan energi, sekaligus memahami bahwa harga LPG non-subsidi dipengaruhi oleh dinamika pasar dan kebijakan energi nasional.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















