Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena menjalankan layanan keuangan tanpa izin resmi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan Malahayati menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam promosinya, perusahaan ini mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah terdaftar serta berizin.

“Faktanya, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lain,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Satgas menemukan modus yang digunakan Malahayati dengan mengarahkan masyarakat menutup utang pinjaman online melalui pinjaman baru di platform lain. Perusahaan itu juga menjanjikan penyelesaian seluruh utang, lalu meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Baca juga:Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam

Hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Malahayati tidak sesuai dengan izin yang tercatat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Menindak temuan itu, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatan. Satgas juga menyiapkan pemblokiran akses media sosial dan tautan terkait hingga perusahaan memenuhi perizinan yang berlaku.

Satgas menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana jika perintah penghentian tidak dipatuhi.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo lembaga resmi secara tidak sah.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

 

Baca juga:Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian

Editor:Miezon

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru