Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena menjalankan layanan keuangan tanpa izin resmi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan Malahayati menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam promosinya, perusahaan ini mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah terdaftar serta berizin.

“Faktanya, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lain,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Satgas menemukan modus yang digunakan Malahayati dengan mengarahkan masyarakat menutup utang pinjaman online melalui pinjaman baru di platform lain. Perusahaan itu juga menjanjikan penyelesaian seluruh utang, lalu meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Baca juga:Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam

Hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Malahayati tidak sesuai dengan izin yang tercatat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Menindak temuan itu, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatan. Satgas juga menyiapkan pemblokiran akses media sosial dan tautan terkait hingga perusahaan memenuhi perizinan yang berlaku.

Satgas menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana jika perintah penghentian tidak dipatuhi.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo lembaga resmi secara tidak sah.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

 

Baca juga:Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian

Editor:Miezon

Berita Terkait

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
TelkomGroup Raih Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Perkuat Jaringan hingga Wilayah 3T
MSCI Akui Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Perkuat Transparansi dan Akses Investor Global
Dari Kesetaraan ke Dampak, Telkom Dorong Perempuan di Garis Depan Kepemimpinan
OJK Dorong Perempuan Jadi Garda Depan Anti-Fraud, Teladani Semangat Kartini

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Senin, 27 April 2026 - 17:09 WIB

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:43 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK

Kamis, 23 April 2026 - 12:16 WIB

BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten

Berita Terbaru

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Nasional

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:10 WIB