MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) karena menjalankan layanan keuangan tanpa izin resmi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan Malahayati menawarkan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat. Dalam promosinya, perusahaan ini mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah terdaftar serta berizin.
“Faktanya, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator lain,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Satgas menemukan modus yang digunakan Malahayati dengan mengarahkan masyarakat menutup utang pinjaman online melalui pinjaman baru di platform lain. Perusahaan itu juga menjanjikan penyelesaian seluruh utang, lalu meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.
Baca juga:Polda Kepri Rekonstruksi 37 Adegan Kasus Penganiayaan terhadap Bripda NS di Batam
Hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha Malahayati tidak sesuai dengan izin yang tercatat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Menindak temuan itu, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati menghentikan seluruh kegiatan. Satgas juga menyiapkan pemblokiran akses media sosial dan tautan terkait hingga perusahaan memenuhi perizinan yang berlaku.
Satgas menegaskan akan menempuh langkah hukum pidana jika perintah penghentian tidak dipatuhi.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online, terutama yang mencantumkan logo lembaga resmi secara tidak sah.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku.
Baca juga:Ayah di Batam Cabuli Anak Kandung, Korban Mengeluh Sakit Usai Kejadian
Editor:Miezon

















