Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan ungkap kasus penyebaran video asusila di Batam, Kamis (19/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian saat memberikan keterangan ungkap kasus penyebaran video asusila di Batam, Kamis (19/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

61 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polresta Barelang resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin (22/6/2026). Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andreastian, membenarkan perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Debby, Rabu (24/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah terkait dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) siang.

Baca juga: Antisipasi Aksi “Rayap Besi”, Polresta Barelang Pimpin Patroli Gabungan Lintas Instansi

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang wali murid yang datang ke lingkungan sekolah untuk meminta klarifikasi terkait kondisi anaknya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Seperti diketahui Kepala Playgroup Djuwita Batam, Lidia, sebelumnya menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB saat jam istirahat sekolah.

Menurutnya, seorang wali murid berinisial S (41) datang ke sekolah bersama sejumlah orang dan meminta bertemu dengan wali kelas anaknya.

Awalnya, pihak sekolah mengira pertemuan tersebut merupakan komunikasi biasa antara orang tua dan pihak sekolah terkait perkembangan anak. Namun situasi disebut berubah menjadi tegang ketika pembicaraan berlangsung.

“Wali murid datang saat jam istirahat dan bersikeras ingin bertemu wali kelas. Saya juga diminta berada di ruangan,” kata Lidia.

Baca juga: Respons Cepat Laporan 110, Satlantas Polresta Barelang Selamatkan Korban Kecelakaan di Bengkong

Ia menuturkan suasana mulai memanas ketika terjadi perdebatan bernada tinggi yang ditujukan kepada guru. Kondisi semakin tegang saat beberapa orang lain masuk ke dalam ruangan sambil membawa kamera.

“Saat guru memberikan penjelasan, pembicaraan beberapa kali dipotong. Situasi semakin memanas ketika beberapa orang masuk ke ruang kantor sambil membawa kamera,” ujarnya.

Pihak sekolah mengaku sejumlah guru merasa tertekan akibat situasi tersebut. Bahkan, salah seorang tenaga pendidik disebut mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas.

“Salah satu guru dipaksa makan dengan cara memegang bagian rahangnya,” ungkapnya.

Pasca kejadian, dua dari tiga guru yang berada di lokasi disebut mengalami trauma dan belum dapat kembali beraktivitas secara normal.

Pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Selain itu, sekolah juga melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang menjadi pemicu kedatangan wali murid.

Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, pihak sekolah membantah adanya tindakan kekerasan terhadap peserta didik.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

“Tidak ada anak yang mengalami lebam. Kondisinya baik,” tegas Lidia.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 21:24 WIB

Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Berita Terbaru