MATAPEDIA6.com, BATAM– Pembayaran SPP dan biaya pendaftaran yang telah disetor sedikitnya 12 siswa SMA Taruna Kepulauan Riau diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi sekolah.
Penelusuran pihak yayasan justru menemukan aliran dana sekitar Rp143 juta ke rekening pribadi kepala sekolah. Temuan itu berujung pada penangkapan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau, berinisial AP oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji.
Polisi menangkap Ahandi di kediamannya di kawasan Batuaji pada Senin tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pendidikan.
Kasus ini bermula saat Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, pengelola SMA Taruna Kepulauan Riau, mencurigai kondisi keuangan sekolah.
Baca juga:Kebakaran Tumpukan Ban Bekas di Batuaji, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kecurigaan muncul ketika Ketua Yayasan berinisial RR memeriksa rekening resmi sekolah di Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 4 Oktober 2025.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Ruzki Subagyo melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitriano mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan saldo rekening sekolah hanya sekitar Rp41 juta. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah pembayaran SPP dan uang pendaftaran yang seharusnya telah diterima sekolah.
“Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian meminta salah seorang staf berinisial SEN untuk melakukan pengecekan rekening koran sekolah,” kata Rizky pada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Pemeriksaan rekening koran membuka dugaan penyimpangan. Sedikitnya 12 siswa mengaku telah melunasi SPP dan biaya pendaftaran, tetapi pembayaran mereka tidak tercatat masuk ke rekening resmi sekolah.
Yayasan kemudian meminta bukti transfer dari para orang tua siswa. Hasil penelusuran menunjukkan pembayaran tersebut diduga dikirim ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan ke rekening sekolah sebagaimana mestinya.
Total dana yang diduga masuk ke rekening pribadi tersangka mencapai sekitar Rp143 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Ahandi mengakui menerima uang tersebut. Kepada penyidik, ia juga mengaku menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Berbekal laporan yayasan, Unit Reskrim Polsek Batuaji memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen transaksi, serta melakukan gelar perkara. Penyidik kemudian menetapkan Ahandi sebagai tersangka sebelum menangkapnya di rumahnya.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” ujar Rizky.
Penyidik kini masih menelusuri penggunaan dana yang diduga digelapkan, termasuk kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak lain.
“Dari keterangan sementara, uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun kami masih mendalami ke mana saja aliran dananya,” katanya.
Menurut Rizky, proses pemeriksaan juga belum selesai karena tersangka belum memberikan penjelasan secara utuh mengenai penggunaan seluruh dana tersebut.
“Pelaku masih banyak diam, sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:Polsek Batuaji Tangkap Empat Pelaku Jaringan Pencurian Motor di Batam
Editor: Zalfirega










