MATAPEDIA6.com, BATAM– Upaya seorang tersangka membuang ratusan gram sabu ke laut gagal. Polisi berhasil mengambil kembali bungkusan yang sempat dilempar ke perairan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, sebelum narkotika itu hilang.
Aksi tersebut menjadi bagian dari enam kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri sepanjang 31 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan bahwa 11 tersangka dan menyita total 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
“Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 6 Agustus. Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka di Tanjung Batu Kundur,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Saat polisi hendak mengamankannya, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan yang diduga berisi sabu ke laut.
Baca juga:Jaga Pasokan Air Baku Batam, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu di Sei Nongsa
Petugas tidak tinggal diam dan berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menemukan satu timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dari lokasi itu, petugas mengamankan 376,26 gram bruto sabu.
Kasus Karimun menjadi pengungkapan sabu terbesar dalam rangkaian operasi Ditresnarkoba Polda Kepri selama sepekan.
Sebelumnya, polisi juga membongkar jaringan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Batam.
Pada 31 Juli, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua tersangka di Batam Kota. Polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, timbangan digital, dan dua telepon seluler.
Sehari kemudian, Unit I Subdit 2 mengungkap kasus di Batu Ampar. Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, ditangkap.
Polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam beberapa paket, serta telepon seluler, dompet, uang tunai, dan barang pendukung lainnya.
Masih dalam rentang 31 Juli hingga 1 Agustus, Unit 2 Subdit 2 mengungkap perkara lain di Sekupang. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 tablet diduga ekstasi, dan dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.
Pada 3 Agustus, Unit II Subdit 3 membongkar peredaran ganja di kawasan Nagoya. Seorang tersangka ditangkap dengan 58,4 gram bruto ganja. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Dua hari berselang, Unit 2 Subdit 2 kembali bergerak di Lubuk Baja. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 5,14 gram bruto sabu, timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan enam pengungkapan tersebut menunjukkan upaya Polda Kepri memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat ikut memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melapor melalui layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.
Baca juga:BP Batam Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini, Siapkan Talenta Muda Menuju Level Internasional
Editor:Zalfirega










