Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek Kendaraan

Selasa, 22 September 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat melihatkan barang bukti curanmor yang akan diambil warga, Selasa (22/9/2026). Foto:Rega/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat melihatkan barang bukti curanmor yang akan diambil warga, Selasa (22/9/2026). Foto:Rega/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM— Sebanyak 40 unit sepeda motor diamankan Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.

Puluhan kendaraan tersebut berasal dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kini melakukan identifikasi dan verifikasi kepemilikan terhadap seluruh kendaraan yang diamankan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari 40 sepeda motor tersebut, sebagian sudah berkaitan dengan laporan polisi di sejumlah wilayah hukum Polresta Barelang.

“Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” kata Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Selasa, (22/09/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga menemukan dugaan jaringan pelaku yang beroperasi di sejumlah wilayah Batam.

Baca juga:Aweng Kurniawan Serahkan 100 Mesin Ketinting untuk Nelayan Belakangpadang

Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk menangkap dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mengantongi informasi mengenai dua pelaku lain yang diduga berperan dalam aksi pencurian. Polisi kemudian mengidentifikasi RH (28) dan RN (29) alias Kipeng.

Sehari setelah penangkapan VE dan RA, Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap RH dan RN. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, para pelaku menyembunyikannya sebelum mengganti pelat nomor dengan pelat palsu. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk dipasarkan kembali.

Polisi menyebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26). Sementara korban atau pelapor dalam perkara yang telah teridentifikasi antara lain YB (33) dan MSH (24).

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Buka Pengecekan Kendaraan

Pengungkapan puluhan kendaraan tersebut membuka kesempatan bagi warga Batam yang kehilangan sepeda motor untuk mengecek apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan polisi.

Anggoro meminta masyarakat yang kehilangan sepeda motor, termasuk yang belum membuat laporan polisi, segera mendatangi Polresta Barelang atau Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” ujar Anggoro.

Ia mengatakan polisi juga akan memfasilitasi kendaraan yang sudah diketahui pemiliknya untuk dipinjamkan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku, meski proses penyidikan perkara masih berjalan.

Pengungkapan kasus tersebut turut mendapat respons dari salah seorang warga yang kendaraannya berhasil ditemukan. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang.

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sei Beduk dan Polresta Barelang yang sudah mengungkap kasus ini. Alhamdulillah, kepada masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi karena tidak berbayar sepeser pun,” katanya.

Baca juga:Polisi Ungkap Kebakaran Hutan 10 Hektare di Tangkapan Air Tembesi, Pria 42 Tahun Jadi Tersangka

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

14 Pangkalan LPG 3 Kg di Batam Mulai Terhubung dengan KDKMP, Pertamina Cek Kesiapan Distribusi
Aweng Kurniawan Serahkan 100 Mesin Ketinting untuk Nelayan Belakangpadang
Polisi Ungkap Kebakaran Hutan 10 Hektare di Tangkapan Air Tembesi, Pria 42 Tahun Jadi Tersangka
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Asuh di Bengkong Peragakan 23 Adegan
Kapolda Kepri Minta Intelkam Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
DPRD Dukung Kerja Sama Tanah Datar-Batam, Pasokan Pangan Jadi Fokus
Komisaris Pertamina Patra Niaga Tinjau Lokasi SPBUN Galang Baru, Berpotensi Layani 1.632 Kapal Nelayan
Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dalam Bentrokan di Setokok

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:20 WIB

14 Pangkalan LPG 3 Kg di Batam Mulai Terhubung dengan KDKMP, Pertamina Cek Kesiapan Distribusi

Selasa, 22 September 2026 - 19:13 WIB

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek Kendaraan

Selasa, 22 September 2026 - 16:47 WIB

Aweng Kurniawan Serahkan 100 Mesin Ketinting untuk Nelayan Belakangpadang

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Polisi Ungkap Kebakaran Hutan 10 Hektare di Tangkapan Air Tembesi, Pria 42 Tahun Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 14:46 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Asuh di Bengkong Peragakan 23 Adegan

Berita Terbaru