MATAPEDIA6.com, BATAM— Niat BW (42) membakar tumpukan kayu untuk mengusir rayap dan semut justru berujung perkara hukum. Api yang ia nyalakan di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Batam, merembet hingga membakar lahan sekitar 10 hektare.
Polresta Barelang menetapkan BW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kebakaran terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Api pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) saat melakukan patroli di kawasan daerah tangkapan air.
“Petugas melihat kepulan asap dari kawasan tersebut. Mereka kemudian mencari sumber api dan mencoba melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum meminta bantuan pemadam kebakaran,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho serta Kasubnit 9 Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Fadlan Dwi Kartika Gunawan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Selasa, (22/09/2026).
Pemadaman selanjutnya melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda Kepri dan Satuan Samapta Polresta Barelang.
Baca juga:Rekonstruksi Pembunuhan Anak Asuh di Bengkong Peragakan 23 Adegan
Di tengah proses pemadaman, polisi mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatan BW. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9). Dari proses penyelidikan, penyidik menyatakan telah mengantongi keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang kemudian menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan serta penetapan BW sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, polisi menyebut BW membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya. Ia khawatir keberadaan serangga tersebut mengganggu tanaman yang ada di lahannya.
BW menggunakan korek api dan ban dalam untuk memicu pembakaran. Sebelum kejadian, ia juga telah membersihkan sejumlah kayu dan mengumpulkannya menjadi tumpukan.
Polisi menyebut BW mengetahui kondisi saat itu panas dengan angin yang cukup kencang. Api kemudian meluas dan membakar lahan sekitar 10 hektare.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk V-Gen kapasitas 16 GB yang memuat rekaman CCTV, dokumen penetapan lokasi, surat kuasa, tiga potong kayu yang terbakar, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, satu helai baju biru dan satu buah ban dalam.
Kebakaran tersebut tidak hanya menimbulkan asap dan polusi udara. Polisi menyebut peristiwa itu juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Dampaknya menjadi perhatian karena lokasi kebakaran berada di kawasan daerah tangkapan air. Kebakaran dapat merusak vegetasi yang berfungsi menyerap air sekaligus mengurangi kemampuan tanah menyimpan air.
Polisi juga menyebut lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih secara alami, bahkan dapat mencapai puluhan hingga ratusan tahun.
Atas perbuatannya, BW dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana aturan yang tercantum dalam perkara.
Polisi menyebut ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan pidana yang disangkakan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin kencang.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.
Polisi juga meminta masyarakat ikut mencegah kebakaran meluas dengan segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110, baik ketika masyarakat menemukan aktivitas pembakaran maupun saat membutuhkan bantuan kepolisian.
Baca juga:Kapolda Kepri Minta Intelkam Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Editor:Zalfirega











