MATAPEDIA6.com, BATAM — Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan anak asuh di Bengkong mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum MA, bocah laki-laki berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia.
Tersangka TCH (29) memperagakan 23 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di rumahnya di kawasan Bengkong Abadi, Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari 23 adegan tersebut, 18 berlangsung di dalam rumah tersangka, dua adegan di luar rumah, dan tiga adegan lainnya berlangsung di Puskesmas Tanjungbuntung.
Salah satu adegan yang menjadi perhatian penyidik muncul pada adegan ke-14. Dalam adegan tersebut, TCH memperagakan dugaan tindakan mencekik leher korban.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan adegan tersebut menjadi bagian penting karena berkaitan dengan dugaan tindakan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Yang krusial adalah perbuatan mencekik sehingga diduga menghilangkan nyawa orang lain. Itu adegan ke-14 dan masih di dalam rumah,” kata Tigor di sela rekonstruksi.
Rangkaian adegan kemudian berlanjut. TCH memperagakan saat membawa korban ke kamar mandi dan memasukkan tubuh korban ke dalam bak mandi.
Setelah itu, tersangka menghubungi orangtua korban sebelum membawa korban ke Puskesmas Tanjungbuntung.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Abdullah, mengatakan rekonstruksi juga menemukan keterangan yang perlu dicermati penyidik, khususnya terkait kondisi korban saat ditemukan di dalam bak mandi.
Baca juga:Kapolda Kepri Minta Intelkam Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas
Menurut Abdullah, terdapat perubahan keterangan dibanding informasi awal mengenai korban yang ditemukan tenggelam di dalam bak.
Dalam rekonstruksi, tersangka mengakui adanya tindakan menenggelamkan korban ke dalam air setelah dugaan pencekikan.
“Yang bersangkutan mengakui menenggelamkan anak tersebut ke dalam air, dengan pengakuan kurang lebih dicekik dan menahan kepala anak tersebut,” ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan pemeragaan tersebut berlangsung sekitar satu jam.
Sementara itu, Tigor menjelaskan penyidik menggunakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara.
Penyidik masih akan mencermati setiap adegan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan fakta hasil penyidikan, keterangan atau adegan dalam rekonstruksi dapat mengalami perubahan.
“Tujuannya adalah membuat terang suatu perkara pidana. Penyidik akan melihat apakah keterangan tersangka, saksi, barang bukti dan tempat kejadian sesuai dengan 23 adegan yang diperagakan,” kata Tigor.
Hasil rekonstruksi selanjutnya menjadi bagian dari penyusunan berkas perkara sebelum penyidik menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.
“Nanti penyidik dan jaksa akan menyimpulkan. Dari penyidik akan melihat seperti apa rekonstruksi fakta yang sebenarnya. Hasil rekonstruksi ini akan disajikan kepada jaksa sebagai bahan perkara,” ujar Tigor.
Rekonstruksi turut dihadiri tim Inafis Polresta Barelang dan pihak Kejaksaan. Kuasa hukum TCH, Sudirman Situmeang, juga mengikuti proses tersebut.
Ia mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.
Sudirman mengaku pihaknya masih menggali motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Motif sesungguhnya belum tahu karena klien kita belum stabil. Tapi pada prinsipnya yang kita dapat sebutkan, dia hanya kesal karena anak ini terlalu rewel,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, rasa kesal tersebut diduga muncul secara spontan hingga berujung pada peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik kini masih mencocokkan seluruh keterangan, hasil rekonstruksi, barang bukti, dan fakta di lokasi kejadian untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
Baca juga:Waduk Nongsa Susut, BP Batam Atur Produksi Air dan Siapkan Pasokan Alternatif
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio











